Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Mewoh : Pemilih Terpapar Corona, ODP, PDP Tidak Bisa ke TPS

Jul 3, 2020, 15:59 WIB Last Updated 2020-07-03T08:59:45Z
Ketua KPU Sulut Dr.Ardiles Mewoh
GlobalSatu.com,Manado - Dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini,Komisi Pemilihan Umum ( KPU) nyatakan Pemilih yang terpapar Virus Corona, Orang Dalam Pemantauan (OPD),Pasien Dalan Pengawasan (PDP) tidak diijinkan datang memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara ( TPS)

Peryataan tersebut dikatakan Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh dalam diskusi daring' Sekolah Baku Beking Pande' yang digelar Divisi SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Sulawesi Utara, Jumat ( 03/07)

" Pemilih Terpapar Corona, ODP, PDP Tidak Bisa ke TPS. Pemilih yang terpapar covid-19 tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," Kata Mewoh

Namun dengan tidak diijinkannya mereka melakukan pencoblosan di TPS, tegas Mewoh bukan berarti hak warga pemilih ini dihilangkan,"  Tapi bukan tidak dilayani hak mereka, tapi akan tetap dilayani dengan mekanisme yang ada, dengan mendata terlebih dulu dan akan berkoordinasi dengan gugus tugas dan akan mendatangi rumah sakit yang merawat pasien covid-19," ujar Mewoh.

Mewoh melanjutkan, warga yang dinyatakan positif bakal didatangi langsung petugas penyelenggara yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) diatas jam 12.00 wita.

Untuk pemilih yang mendatangi TPS mendatang, bakal mengikuti protokol kesehatan, "Setiap pemilih sebelum masuk ke TPS akan diukur suhu tubuhnya dan apabila suhunya diatas 38 maka pemilih yang bersangkutan akan disediakan tempat khusus, bukan di bilik suara," Pungkasnya.
( Ody)

Iklan