![]() |
| Kejari Tondano Rahmat Budiman Saat Memberikan Materi Dalam Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa |
GlobalSatu.com,Tondano - Dalam Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa di Kecamatan Tompaso Barat, Rabu (29/07) Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Rahmat Budiman,SH MKM ingatkan Hukum Tua tidak melebih-lebihkan anggaran Covid yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.
" Maraknya covid-19, perangkat desa dapat bijaksana dalam penyaluran dananya. Dana jangan di perbesar jika 25 persen atau 30 persen cukup dikelola dengan baik.Karena banyak kejadian data yang keluar tidak sesuai dengan kita harapakan dan dana 25 dan 30 persen ini dapat menutupi mereka yang benar - benar layak untuk dapat bantuan namun tidak terdata," Kata Kejari.
Sementara terkait pendataan penerima bantuan tersebut kejari meminta Hukum tua terus mempercayakan pendataanya lewat forum yang dibentuk tiap desa. " Meminimalisir kepentingan pribadi kalu bisa pendataanya itu lemparkan ke forum biarkan forum menentukan. Kita bijaksana mengambil keputusan sehingga yang layak menerima benar-benar mereka yang membutuhkan dan programnya berdampak bagi masyarakat," Jelasnya.
Dalam segi pengawasan terkait penggunaan dana yang dikelola pemerintah Desa baik Anggaran Dana Desa ( ADD) maupun Dana Desa ( DD) Rahmat Budiman menekankan pihak Kejaksaan Negeri Tondano terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa
- " Setiap permaslahan yang ditemui kita bekerja sama dengan inspektorat, kami berusaha memberikan kesempatan bagi pemerintah desa untuk memulihkan laporan itu, karena tujuan utama adalah mengembalikan uang negara walaupun memang ada proses hukumnya." Tegasnya.
Begitupun terkait adanya pengerjaan lain yang dikerjakan para pihak ketiga untuk desa,dirinya meminta hukum tua jeli melihat setiap pengerjaan sampai penganggarannya.
" Kami meminta bantuan agar setia pengerjaan yang ada diwilayah bapak /ibu, dapat terekam dan dapat didokumentasikan baik pelaksaan kegiatan maupun penganggarannya kalau ada kekurangan silahkan dilaporakan kepada pejabat yang diatas, sehingga masyarakat benar - benar dapat menerima manfaatnya,"ingat Kejari
Diakhir materi, Kejari berharap Pemerintah desa juga mampu memanfaatkan media sosial dengan bijak serta sesegerah mungkin melakukan klarifiasi jika didapati ketidak benaran isu yang berkembang
" Masalah media sosial kiranya kita bijaksana dalam memantau akan isu yang beredar di media sosial baik di media online maupun media cetak.dan segerah dilakukan klarifikasi jika didapati tidak benar pemberitaanya," Pungkasnya.
( Ody)
