Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Komisioner KPU Manado Pantau Pencoblosan Surat Suara di Rumah Sakit

Dec 9, 2020, 18:02 WIB Last Updated 2021-01-06T11:04:51Z

GlobalSatu.com, Manado - Hajatan Pemilu serentak 2020 merupakan pesta demokrasi untuk semua orang yang sesuai syarat bisa melakukan pencoblosan termasuk yang ada di rumah sakit.

Sempat mengalami keterlambatan untuk surat TPS yang ada di rumah sakit Prof Kandou, Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan menjelaskan kepada awak media sempat terhambat karena ketersediaan surat suara masih dipakai

“Tadi sempat terhambat karena ketersediaan surat suara yang akan dipakai untuk melakukan pencoblosan di rumah sakit, dan beberapa perlengkapan.” ujar Sahrul

“Lalu ada saksi yang sempat menanyakan kenapa harus dibawa lalu akhirny jelaskan bahwa sesuai aturan PKPU 18/2020 Pasal 82. Akhirnya dipersilahkan dengan saksi ikut.” lanjut Sahrul.

Iklan