Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Dinas PMD Kawal Ketat Pencairan dan Pengelolaan DD Tahap III di Desa Sendangan, Kauneran dan Senduk

Dec 22, 2020, 18:05 WIB Last Updated 2020-12-22T13:12:25Z

GlobalSatu.com,Minahasa - Setelah dinonaktifkan dari jabatan Hukum Tua, kini tiga desa di tiga Kecamatan yakni Kumtua Desa Sendangan Kecamatan Remboken, Kumtua Desa Kauneran Kecamatan Sonder dan Kumtua Desa Seduk Kecamatan Tombariri di Pimpin Pjb Hukum Tua Baru.


Tiga pejabat Hukum tua yang mendapat mandat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa ini adalah Glace Tulenan SIP Kumtua Sendangan Remboken, Felix Sundalangi Kumtua Senduk Tombariri, dan Olha Kaat - Mangare Sonder Kauneran.


Sementara dalam pengelolaan DD ketiga desa ini dikawal ketat Dinas Pemberdayaan dan Desa Desa Kabupaten Minahasa.hal tersebut dikatakan Kepala dinas Jeffry Tangkulung, SH.MAp Selasa (22/12) diruang kerjannya usai pertemuan dengan Ketiga Pjb Hukum tua dengan disaksikan langsung Tiga Camat setempat serta Koordinator P3MD Prop Sulut  Bpk Ir Murvy Kuhu.


" Tiga desa ini diundang kusus, apalagi dalam proses pencairan tahap 3, puji syukur berdasarkan rekomendasi dapat mencairkan dana ini, karena permasalahan berkaitan dengan dana desa tahun sebelumnya.Jadi Pemkab sudah mengambil langkah melakukan pergantian hukum tua," Lanjutnya.


" Ketiga hukum tua ini kami ingatkan, untuk pencairan dana desa tahap tiga dapat dikelolah dengan baik, dan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan khusus pengelolaan dana desa ini jangan sampai bermasalah, jangan ada kegiatan yang dilaksanakan ini mereka tidak laksanakan dengan baik.paling pokok pak Bupati dan pak Wakil Bupati memperjuangkan dana pada umumnya untuk bantuan langsung tunai dan semua untuk kepentingan masyarakat desa," Tegasnya.


Adapun sebelumnya tiga desa ini Hukum tuanya dinonaktifkan oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring karena lalai mengelolah dana desa.


" Ketiga Hukum tua sebelumnya Mereka diberhentikan karena lalai dalam mengelola Dandes tahun 2019, yang menyebabkan pencairan tahap III tahun 2020 tersendat. Ada dua Kumtua berstatus pelaksana tugas dan satu nya lagi berstatus definitif, yang diberhentikan. Ini kita lakukan untuk kepentingan masyarakat," jelas Tangkulung beberapa waktu lalu.


Bupati ROR terkait hal ini, kata Tangkulung, telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk mencarikan solusi. Menurutnya, pemberhentian terhadap ke-tiga Kumtua ini tak berarti proses hukum bagi ke-tiganya. "Untuk proses hukumnya tetap jalan dan kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum," pungkasnya.


Terpisah, Bupati ROR mengingatkan kembali kepada seluruh Kumtua di Minahasa agar bekerja dengan baik dalam pengelolaan Dandes. "Saya minta, Kumtua lebih teliti lagi dalam pengelolaan Dandes. Sebab, bisa saja tidak bermaksud membuat salah tapi terjadi kesalahan administrasi. Untuk itu, selalu berkonsultasi dengan dinas terkait supaya pelaksanaan penggunaan Dandes ini bisa berjalan sesuai regulasi yang ada," Ingat Bupati.


( Ody)


Iklan