GlobalSatu.com, Manado - KPU Manado melakukan klarifikasi terkait KPPS Positif Covid-19. Klarifikasi tersebut melalui Komisioner KPU Manado Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Ismail Harun, Rabu (9/12/2020) pagi.
Ismail menyebut terkait KPPS yang sampai dengan tanggal 7 Desember atau H-2 masih berstatus positif, maka KPPS yang bersangkutan tidak dapat bertugas dan digantikan. “Ini sesuai dengan surat 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam hal dalam satu TPS anggota KPPS berkurang dari 5 orang, maka PPS dapat menunjuk KPPS dari TPS terdekat untuk bertugas di TPS tersebut. “Tentunya dengan ketentuan jumlah KPPS di setiap TPS tidak boleh kurang dari 5 orang,” tukasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya yang dimuat menuliskan Pilkada Serentak 2020 di Kota Manado berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19. Ini setelah didapati 1.038 anggota KPPS reaktif rapid test beberapa waktu lalu.