Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Tanpa Bukti Lunas Pajak DD 2021 Tidak Bisa Dicairkan

Feb 8, 2021, 10:12 WIB Last Updated 2021-03-11T15:18:16Z

Globalsatu.com, Minahasa - Bupati Minahasa Royke Octavian Roring Himbau Seluruh Hukum Tua se Kabupaten Minahasa segerah lapor pajak tahunan di tahun 2020.


Hal tersebut dikatakan Bupati Roring saat membuka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2020 Pemkab Minahasa Beserta Jajaran, Senin (08/02)


" Saya Minta pak Kepala Dinas PMD Segera himbau seluruh Hukum Tua untuk laporkan pajak," Kata Bupati.


Diingatkannya pula, Pelaporan pajak ini adalah suatu keharusan dan lakukan tepat waktu.


"Jangan ada yag lolos dari pelaporan penyetoran Pajak.Kewajiban penyetoran pajak wajib sudah dilakukan sesuai batas waktu yang sudah di tentukan, jangan ada yang terlambat,"Tegasnya.


Sementara Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung menekankan pelaporan pajak dari setiap Hukum Tua adalah suatu keharusan.


" Menginggat di tahun ini ada penyaluran dana desa (DD). dan berdasarkan pengalaman di tahun 2020 ada beberapa hukum tua yang terlambat bayar pajak maka bukti lunas pajak jadi keharusan dan syarat pencairan. Tahun 2021 salasatu persyaratan kita untuk pencairan adalah bayar pajak dan ada bukti pembayaratannya,baik tahap satu. Tahap dua maupun tahap tiga," Jelasnya.


Diapun menegaskan bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa," Jadi bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa. Kalau tidak ada bukti bayar pajak,kita tidak akan berikan rekomendasi pencairan dana desa," Pungkasnya.

( Ody)


Iklan