GlobalSatu.com, Jakarta - Vaksinasi tahap kedua bagi kelompok usia diatas 60 tahun akan segera dimulai, terlebih dahulu difokuskan di 34 ibu kota provinsi
Untuk memenuhi kebutuhan vaksin, mulai hari ini pemerintah telah mendistribusikan 7 juta dosis vaksin, selanjutnya menyusul 11 juta dosis pada Maret mendatang.
Terkait metode pelayanan fasilitas pelayanan vaksinasi bagi masyarakat lansia, pemerintah telah menyiapkan 2 cara yakni berbasis faskes milik pemerintah maupun swasta maupun vaksinasi massal di tempat.
Untuk vaksinasi di faskes, Peserta dapat mendaftar melalui link pada website Kementerian Kesehatan yaitu https://www.kemkes.go.id/article/view/21022000001/Informasi-Pendaftaran-Vaksinasi-pada-Lansia.html dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Bagi lansia yang sulit mendaftar, dapat meminta bantuan anggota keluarga maupun RT/RW setempat untuk mendaftar pada link tersebut. Pastikan data yang fiisi sudah sesuai.
Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas dan RS setempat.
Cara kedua yakni vaksinasi massal di tempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat.
Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan & vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten.
Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Pelaporan dilakukan dari fasyankes ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.
Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan. Selain itu, sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Meskipun sudah divaksinasi tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Karena kemungkinan untuk terpapar virus akan tetap ada, namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil.
(SUMBER KEMENTERIAN KESEHATAN RI)