Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

PWI Cabut KTA Jandry Kandores

Mar 19, 2021, 10:06 WIB Last Updated 2021-03-19T03:08:37Z
Vocke Lontaan
Ketua PWI Provinsi Sulut

GlobalSatu.com, Manado - PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Sulut, mencabut kartu tanda anggota (KTA) muda Jandry Kandores, sebab dinilai dalam menjalankan tugas kewartawanan menyalahi kode etik jurnalistik.


''Jadi begini, PWI sekarang dalam merekrut seorang wartawan menjadi anggota dinilai dari kualitasnya, bukan kuantitas. Nah, kalau seorang anggota PWI sudah jelas jelas melanggar kode etik jurnalistik, pasti kartu anggotanya dicabut atau keanggotaanya gugur,'' kata Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut), Voucke Lontaan,Jumat (19/3).


Bukan saja itu, PWI Sulut juga akan menyurat permohonan ke Dewan Pers tembusan PWI Pusat tentang pencabutan ID/sertifikat berkompeten yang diberikan kepada yang bersangkutan (Jandry Kandores).


Kenapa? Voucke menegaskan, seharusnya seorang wartawan anggota PWI yang telah dinyatakan berkompeten saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI memahami tentang kode etik jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas.


Sebab lanjut Voucke, dalam materi  UKW para wartawan dibekali dan diberikan pemahaman tentang KEJ. Misalnya, pada pasal 9 seorang wartawan haru memperkenalkan diri kepada narasumber dari media massa mana sebelum melakukan wawancara.


''Harusnya Jendry Kandores pemegang kartu anggota muda PWI Sulut, memahami  hal itu (KEJ). Apalagi yang bersangkutan telah mengantongi ID berkompeten dari Dewan Pers,'' ujar Voucke.


Tapi, ternyata kata Voucke, apa yang dilakukan dalam tugas kewartawan sama sekali tidak memahami KEJ, bahkan telah terbukti hasil karya jurnalistiknya melanggar KEJ.


''Dengan dasar itu PWI mencabut kartu anggotanya, dan menyurati Dewan Pers mencabut ID/Sertifikat berkompeten kategori muda yang disandang Jandry Kandores,'' kata Voucke.


Voucke mengatakan, hal ini sudah dilaporkan ke pengurus PWI Pusat. ''Saya sudah laporkan perihal ini ke  pengurus pusat, dan sudah berkoordinasi dengan Dewan kehormatan PWI Sulut, untuk memberikan sanksi organisasi.


Dikatakan, menjadi wartawan anggota PWI harus profesional dan tentu mematuhi KEJ. Bukan seenaknya membuat berita yang tidak sesuai aturan.


''Marwah PWI itu harus dijaga dan dilindungi. Lebih baik berikan sanksi kepada satu  anggota yang jelas-jelas melanggar KEJ, jangan sampai mencederai nama baik PWI yang berdampak pada anggota PWI lainnya,'' tegasnya.( Ody)

Iklan