Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Hati - hati, Dana 8 Persen Untuk Covid-19 Jangan 'Dikebiri'

May 6, 2021, 19:42 WIB Last Updated 2021-05-06T12:42:06Z

Globalsatu.com,Minahasa -  Anggara Dana Desa ( DD) tahun 2021 yang dikucurkan pemerintah pusat harus menyisihkan 8 persen untuk penanganan penanggulangan Covid-19 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa, serta surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/permendes Nomor 1 Tahun 2021


Meski telah jelas dalam aturan terkait penganggarannya, namun realisasi penggunaan dana tersebut terus dipertanyakan terlebih pula dana 8 persen dari DD itu diperuntukan selama satu tahun berjalan. 


Untuk Kabupaten Minahasa sendiri, anggaran delapan persen Dana Desa ini sudah dicairkaan di 227 Desa sejak awal tahun 2021 ini. 


"Anggaran tersebut khusus digunakan untuk penanganan COVID-19 di Desa. Dana ini lain dengan BLT, dana ini tidak boleh digunakan untuk hal-hal lain," Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jeffry Tangkulung,  SH.MAp.


Tangkulung mengingatkan para Hukum Tua agar jangan sampai menyalahgunakan anggaran tersebut. "Anggaran COVID-19 dari DD ini bervariasi tiap Desa, tapi minimal masing-masing Desa ada anggaran sebesar Rp 50-80 juta, dan anggaran itu sudah dicairkan, tinggal masing-masing Desa mengatur penggunaannya. Hati-hati, jangan coba-coba diselewengkan atau dikebiri," tandasnya.


Lanjut kata Kadis, Dana 8 persen DD untuk Covid-19 ini bisa digunakan untuk kebutuhan pembuatan dan kelengkapan posko Covid tetapi usai dibangun jangan sampai nanti terbiarkan. 


"Gunakan sesuai peruntukkan. Tarik dari kas sesuai kebutuhan. Misalkan anggaran untuk beli masker, cukup tarik dana beli masker, nanti ada keperluan lain lagi baru ditarik lagi untuk belanja kebutuhan dimaksud. Jangan sampai disalahgunakan atau digunakan namun asal-asalan, seperti contoh, membangun posko tapi hanya sekedar dibangun tanpa difungsikan, kemudian tidak dilengkapi atribut pendukung seperti seragam, ID Card dan lain-lain," tandasnya.


Dalam Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 134/BM-III-2021, didalamnya diatur bahwa, dana kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dianggarkan dalam belanja tak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan digunakan untuk sosialisasi penanganan COVID-19, pembuatan Posko maksimal senilai Rp 5 juta, pembuatan ruang isolasi di Desa dengan ketentuan bila di Desa ada Balai Desa maka ruangan isolasi disiapkan dengan ketentuan anggaran maksimal Rp 10 juta, sedangkan bila tidak ada Balai Desa bisa gunakan rumah kosong dengan anggaran maksimal Rp 20 juta.


Selain itu, diatur pula soal pakaian identitas seperti rompi, topi, sarung tangan, masker dan face shield bagi petugas Posko. Pengadaan sarana prasarana penanganan COVID-19 seperti sabun cuci tangan, disinfektan dan thermogan, pengadaan Vitamin untuk masyarakat yang terdampak COVID-19, pembuatan baliho publikasi tentang COVID-19 di area publik, serta hal lainnya yang menjadi kebijakan di Desa.(Ody) 

Iklan