Globalsatu.com, MINAHASA - Kuasa Hukum terdakwa JHW alias Yods, Vebry Tri Haryadi SH sesalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya tidak diberika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Minahasa Selatan ( Minsel), dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditanganinya, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Kepada sejumlah media Rabu (02/06) siang, usai sidang di PN Tondano, Vebry menuturkan, selaku Kuasa Hukum Yods, dirinya telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara kliennya dan pelapor BB alias Berry.
"Kami sudah meminta BAP turunan, baik secara langsung ke yang bersangkutan, maupun di hadapan persidangan. Namun, JPU tidak memberikan dengan berbagai alasan yang menurut kami tidak masuk akal. Sehingga, kami mempertanyakan, ada apa ini? Sebab, pengalaman saya dalam persidangan, BAP itu diberikan ke terdakwa atau kuasa hukumnya. Tapi ini tidak," tukas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ormas Manguni Indonesia Maju ini.
Lanjut kata Vebry, pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, terkait ulah JPU dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan ini. Menurutnya, tidak memberikan BAP kepada terdakwa dengan berbagai alasan tersebut merupakan pelecehan terhadap persidangan.
"Kami akan menyurat ke Kejati Sulut terkait yang dulakukan JPU dari Kejari Minsel ini. Ini pelecehan persidangan, sebab waktu kami minta dihadapan persidangan, jawabannya tidak mengenakkan. Rasa hormat JPU terhadap Penasihat Hukum tersangka tidak profesional dan saya pertanyakan hal itu," tukasnya.
"Saya himbau kepada semua yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini, mari junjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan sama-sama membuktikan keterangan materialnya. Kalau memang klien kami bersalah, kami menerima. Akan tetapi, harus saling menghormati dan menghargai," tambah Vebry.
Sementara, kasus dugaan penganiayaan ini sendiri merupakan peristiwa yang terjadi di lokasi perkebunan Alason Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), medio 07 Februari 2021 lalu.
Sedari awal, Vebry mengatakan bahwa pihaknya menduga ada kejanggalan penanganan pihak berwajib pada kasus ini. Dia menjelaskan, sejak awal peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi, kliennya JHW alias Yods lebih dahulu melaporkan dengan isi laporan pengancaman, penodongan dan penembakan yang dialaminya, ke Polsek Ratatotok pada 07 Februari 2021 berdasarkan laporan Polisi Lp/16/Feb 2021 SK RTTK dan laporan polisi tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Tenggara.
Kemudian, di pihak BB alias Berry juga telah melayangkan laporan berdasarkan laporan Polisi Lp/15/Feb 2021 SK RTTK. Namun sayangnya, atas laporan Polisi dari Berry ini, klien kami JHW yang justru ditahan pihak penyidik di rumah tahanan Mapolda Sulut.
"Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Sulut, dalam hal ini oleh Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang didampingi Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono, tanggal 09 Februari 2021, ditemukan barang bukti di pihak Berry berupa dua bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, serta satu pucuk Airsoft Gun. Kemudian, di pihak klien kami ditemukan barang bukti sebilah besi siku panjang," terang Vebry.
Kemudian, lanjut dia, saat itu Kapolres Mitra juga menyampaikan bahwa masing-masing korban saling melapor, namun laporan Polisi kliennya dengan Lp/16/Feb 2021 SK RTTK yang diadukan, terkesan jalan di tempat dan tidak menujukkan perkembangan apa-apa.
"Pada tanggal 19 Februari 2021, Tim Penasihat Hukum JHW dari LBH Manguni Indonesia kemudian berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Mitra yang menangani perkara a quo sekaligus menyerahkan surat permohonan SP2HP. Kemudian pada tanggal 23 Februari 2021, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan diri Penyidik berdasarkan surat Nomor: 11/16.a/II/2021/ Reskrim yang ditandatangani oleh IPTU Muhammad Hasbi SIK atas nama Kapolres Mitra. Disitu, pada poin 2 surat tersebut menyebutkan, laporan yang saudara laporkan tentang Perkara Pidana Penganiayaan, telah kami lakukan penyelidikan selama 14 hari, namun akan diperpanjang kembali selama 14 hari. Kemudian pada poin 3 menyebutkan, guna kepentingan penyelidikan saudara, maka kami menunjuk Brigadir Scivo Kapoh SH selaku penyidik pembantu. Padahal sebelumnya, pada tanggal 09 February 2021, klien kami juga telah menerima SP2HP dari pihak penyidik dengan surat Nomor: B/16/II/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh IPTU Muhammad Hasbi SIK atas nama Kapolres Mitra. Dimana, pada 2 surat tersebut menyebutkan, bahwa laporan saudara telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Mitra dalam jangka waktu 14 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan, akan kami beritahukan lebih lanjut. Kemudian pada poin 3 disebutkan, guna kepentingan penyelidikan saudara, maka kami menunjuk Brigadir Scivo Kapoh SH selaku penyidik pembantu. Surat inilah yang diperpanjang berdasarkan Nomor: 11/16.a/II/2021/ Reskrim," jelasnya.
"Kemudian pada tanggal 2 Maret 2021, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait kasus penembakan yang menimpah JHW. Pada saat itu kami menemukan kejanggalan karena berdasarkan Berita Acara Interogasi yang sudah dibuat sebelumnya, ternyata pada saat akan dibuatkan BAP Saksi, banyak keterangan dari saksi kami yang dilakukan revisi atau perubahan. Pada saat itu, saksi kami menyampaikan jika pada saat interogasi awal, saksi kami sempat mendapatkan kekerasan fisik oleh beberapa oknum petugas Polisi di Polres Mitra. Anehnya lagi, surat SP2H sudah dikeluarkan sebanyak dua kali yaitu berdasarkan surat tertanggal 09 Februari 2021 dan surat tertanggal 23 Februari 2021 sebagaimana yang disebutkan di atas, namun klien kami dalam hal ini JHW baru di BAP pada tanggal 05 Maret 2021, bertempat di rumah tahanan Polda Sulut sekitar pukul 20:15 Wita. Padahal laporan ini sudah dilaporkan sejak tanggal 07 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp/16/Feb 2021 SK RTTK
Kemudian pada tanggal 12 Maret 2021, pihak kami diundang bertemu dengan bapak Kapolres Minahasa Teggara AKBP Rudi Hartono, saat itu sekitar pukul 15:00 Wita, ternyata didalam ruangan kerja pak Kapolres hadir juga pelaku penembakan yaitu Berry alias (BB) yang saat itu terlihat sangat sehat, bugar dan ceria. Kami kemudian mempertanyakan maksud dari pertemuan tersebut. Ternyata ada upaya perdamainan yang ingin dilakukan oleh pihak Polres Mitra, namun hal tersebut tidak tercapai karena klien kami posisinya sedang ditahan di rumah tahanan Polda Sulut," terang Vebry lagi.
Dia lalu mempertanyakan, kenapa laporan ini belum ditingkatkan ketahap penyidikan? Kenapa kemudian Berry tidak juga ditetapkan sebagai tersangka? Padahal menurut hemat pihaknya, unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh BB elah terpenuhi. Dia mempertanyakan pula, apakah ada alasan belum memenuhi minimal dua alat bukti atau alasan lainnya.
"Pada tanggal 15 Maret 2021, Penyidik Satuan Reskrim Polres Mitra telah melakukan Renkonstruksi terkait kasus ini yang bertempat di halaman Polsek Ratatotok.
Dalam rekonstruksi tersebut ditemukan fakta bahwa BB telah melakukan pengancaman dan penodongan terhadap JHW dan temannya S, dalam rekonstruksi tersebut juga ditemukan fakta bahwa BB juga telah mengeluarkan tembakan kearah dada JHW sebanyak dua kali namun saat itu JHW menggunakan rompi anti peluru dan satu tembakan mengenai betis kaki kiri yang sampai saat ini proyektilnya masih bersarang di kaki JHW. Pelaku juga sempat melakukan pengancaman dengan pedang jensi besi putih. Pada Rabu, 17 Maret 2021 kami juga melakukan koordinasi dengan Penyidik pembantu Brigadir Scivo Kapoh, SH diruangan kerjanya. Pada saat itu beliau menerangkan jika proses penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti. Padahal dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tersebut telah jelas ada korbannya, ada senjata tajamnya, ada airsoft gun dan ada saksinya. Sehingga keterangan Brigadir Scivo Kapoh, SH menurut hemat kami adalah keterangkan yang mengada-ada dan tidak mendasar," tandasnya.
"Hal ini tentu menyebabkan kesimpangsiuran, karena terdapat keterangan yang berbeda dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan kasus yang sama. Inilah yang membuat kami menilai ada hal yang perlu dipertanyakan dalam penanganan kasus ini hingga saat ini," pungkas Vebry.(**/Ody)
