Globalsatu.com, MINAHASA - Surat Edaran Bupati Minahasa Dr.Royke Octavian Roring terkait diperketatnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat Kelurahan dan Desa, langsung ditindak lanjuti Pemerintan Desa Talikuran Kecamatan Remboken.
Dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Vicky Kaloh yang juga adalah warga Kecamatan Remboken, langsung merazia tempat usaha mulai dari Pertokoan, indomart, alfamart,pasar,kafe sampai warung kecil milik warga dengan dibantu Forkopimka Kecamatan Remboken.
Hukum Tua Desa Talikuran Chresje Ruauw mengatakan saat razia itu, diberikan sosialisasi bagi para pengusaha terkait jam aktifitas dimasa pandemi covid-19 yang dulunya sampai pukul 21.00 wita, namun kini dipercepat hanya sampai pukul 20.00 wita.
" Kita melakukan razia di setiap malamnya dan memberikan sosialisasi akan waktu kegiatan pelaku usaha,diamana saat ini kegiatannya dibuka hanya sampai pukul 20.00 wita," kata Ruauw. Senin (06/07)
Dari hasil evaluasi lanjut Kumtua, Masyarakat langsung memahami akan himbauan pemerintah itu." Masyarakat sangat mendukung," terang Kumtua.
Ditanya apakah sudah ada pemeriksaan surat vaksinasi bagi para pelaku usaha di wilayahnya yang menjadi himbauan Pemkab Minahasa dimana setiap pelaku usaha mulai dari Pimpinan,pegawai dan keluarga wajib divaksin, Ruauw menerangkan pihaknya belum mendapat edaran resmi terkait kerentuan tersebut.
" Kami belum dapat edaran itu, kalaupun itu sudah ada pasti akan langsung kita tindak lanjuti. Saat ini kami masih sekedar mengajak dan menghimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi,"jelasnya
" Memang yang jadi kendala adalah obat vaksinya yang ternyata masih terbatas.Sekarang masyarakat saya sudah sangat siap untuk di vaksin tapi ternyata harus menunggu jadwal.Setiap hari ada yang datang mendaftar," pungkasnya.
Sementara untuk desa Talikuran sendiri jumlah warga yang divaksin masih mencapai angka 25 persen dari 950 warga yang siap menerima vaksin. (Ody)
