Globalsatu.com, MINAHASA - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) bersama Polres Minahasa perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kelurahan dan Desa menyusul kembali melonjaknya angka kasus Covid-19 di Sulawesi Utara ( Sulut) didalamnya Kabupaten Minahasa.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK. Selasa (06/07) saat bersama awak media liputan minahasa.
" Kita akan melakukan penyekatan- penyekatan di Desa - desa maupun Kelurahan, sesuai dengan kebijakan pak Bupati PPKM Mikro kita perketat," kata Kapolres.
Terlebih, terang Kapolres batasan kegiatan untuk Desa atau Kelurahan yang masyarakat mengalami kasus Covid-19," Untuk desa atau kelurahan yang zona merah kita batasi kegiatannya," tegas Bambang.
Sementara Asisten Perekonomian dan Kesra Dr. Denny Mangala menekankan Pemkab Minahasa langsung menindak lanjuti surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor 440/21.4150 Sekre-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
" Dalam rangka penanganan covid di Minahasa, sekarang sudah ada edaran dari bapak Bupati untuk memperketat pelaksanaan PPKM Mikro ditingkat desa dan kelurahan," ujar Mangala.
Terkait PPKM Mikro ini sendiri jelas Mangala, pihak Pemkab membatasi jumlah kerumunan warga dalam setiap kegiatan, mulai dari acara suka maupun duka.
" Kalau Ada kedukaan yang diijinkan hanya mendirikan tiga tenda dan setiap tenda hanya ada 20 buah kursi dan untuk acara persemayaman dibatasi satu malam saja dengan ptotokol yang sangat ketat.Begitupun acara suka atau pesta yang diperbolekan empat tenda,satu tenda untuk puade dan tiga tenda untuk para undangan.Bisa juga kalau dibagi sesi untuk resepsinya, " jelas Asisten I.
Lebih lanjut kata Mangala untuk warga pendatang baik acara suka atau duka wajib membawa surat Rapid Antigen serta sertifikat vaksin dan kegiatan penghiburan ditiadakan serta batas waktu berkumpul sampai jam 9 malam dan tidak diijinkan acara muda-mudi sesudah resepsi.
" Untuk lokasi wisata juga akan kita perketat.Semua yang masuk area lokasi wisata wajib membawa sertifikat vaksin serta rapid antigen," tegasnya
Untuk pelaku usaha di Minahasa pun di tegaskannya sesegerah mungkin melakukan penyuntikan vaksin yang saat ini gencar digelar setiap instansi.
"Semua pelaku usaha wajib di vaksin,kalau dalam jangka waktu dua minggu owner atau karyawan tidak divaksin maka akan ditutup sementara tempat usahanya.Untuk ASN dan THL, Perangkat Desa juga Perangkat Kelurahan pun sama beserta Keluarganya harus di vaksin kalau tidak pasti ada sanksi," pungkasnya.( Ody)