Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Manado Musnahkan Ribuan Liter Minuman Beralkohol Milik Alim

Sep 15, 2021, 18:56 WIB Last Updated 2021-09-15T11:56:27Z


Globalsatu.com, MANADO -
Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado lakukan pemusnahan barang bukti terhadap  1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan) botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B berbagai merk yang dilekatkan pita cukai palsu / tidak dilekati dengan pita cukai terkait putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa  ROBBY ISWANDI alias ALIM (Pemilik CV. Lim Jasa Entertainment / Pelaku Usaha  Tempat Pijat Exotica Spa, Tempat Karaoke Double O dan Discotik Club Altitude Club), Senin (13/09/2021).


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021  terhadap 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan) botol minuman  dari  39  merk minuman beralkohol jenis impor seperti black Label, Chivas Regal, Jack Deniels, Hennesy Vsop. Grey  Goose, Martel Vsop Baileys, Absolut Vodka, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, yang  eksekusi pemusnahannya dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan kendaraan alat berat Roller, bertempat di Halaman Belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manado di Jl. A.A. Maramis Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget Kota Manado.



Pelaksanaan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana cukai oleh Jaksa Kejari Manado tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea, SH, MH,  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manado Syamsul Bahri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka, SPd, DEA, pejabat dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, dan  pegawai Kejari Manado serta pegawai pelayanan Bea Cukai Manado.    

   

Terkait tindak pidana cukai dimaksut sebelumnya  pada 28 juli 2021 Jaksa Kajari Manado  telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Robby Iswandi alias Alim

 dengan cara memasukkan ke  Lapas Tuminting Kota Manado untuk menjalani  pidana penjara selama 1 (satu) tahun,  dan pada tanggal 16 Juli 2021 juga telah dilakukan eksekusi pidana denda  sebesar  Rp. 481.801.500, - (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus rupiah) 


Dengan melakukan penyetoran uang denda dimaksud ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.


Lebih lanjut diterangkan oleh Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar, SH bahwa kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (**/Ody)

Iklan