Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Lahan di Rest Area Koka,Rumbayan:Tanah Tersebut Tidak Tercatat Aset Pemkab Minahasa

Sep 17, 2021, 18:15 WIB Last Updated 2021-09-17T12:47:46Z

Foto Cover : Lokasi Rest Area Koka dan Kepala Bidang Aset Aset dan Pembinaan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minahasa Flora Jeklyn Rumbayan S.Kom

Globalsatu.com
, MINAHASA -
Berita dugaan Penyorobatan Lahan Milik Pemerintah Daerah (Pemda) Minahasa sesuai berita yang dilansir dimedia online Sulutnews.com Rabu (15/9/2021) diklarifikasi kebenarannya Pemerintah Kabupaten Minahasa.


Kepala Bidang Aset dan Pembinaan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minahasa Flora Jeklyn Rumbayan SKom, menerangkan bila dugaan penyerobotan lahan pemkab yang dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kejari Minahasa, Selasa, (14/9/2021) perlu saya luruskan.


"Bahwa sesuai data di bidang aset, tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset pemkab Minahasa, ungkap Rumbayan. 


Lanjut ditambahkan Rumbayan, lahan tersebut awalnya juga sudah pernah ditanyakan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa (Kejari).


Dan secara terang benerang sudah kami jelaskan juga hal yang sama, "bahwa tanah tersebut itu tidak tercatat sebagai aset Pemkab Minahasa,"ucap Rumbayan.


Dari pemberitaan yang dilansir di Media online Sulutnews.com, bangunan  milik pribadi semi permanen yang terletak di desa koka kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, selasa (14/9/2021) Dilaporkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa oleh salah satu LSM Anti Korupsi. (**/Ody)

Iklan