Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Mulai Dari Narkotika Sampai Obat Terlarang Berhasil Diungkap Sugeng Wahyudi CS di Kota Manado

Sep 20, 2021, 18:41 WIB Last Updated 2021-09-20T11:41:26Z
AKP Sugeng Wahyudi Santoso,SH.SIK
Kasat Narkoba Polresta Manado

Globalsatu.com, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali bongkar dan amankan pengedar obat keras di yang selalu beraksi di wilayahnya.


Dengan ditangkapnya pengedar Obat keras jenis jenis Thryhexypenidyl sebanyak 2.200 butir dari tangan lelaki J alias Cakram (34), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, yang siap diedarkan tersebut Sat Narkoba Polesta Manado Manado pimpinan AKP Sugeng Wahyudi Santoso. SH,SIK bersama Timnya ini menambah daftar keberhasilan dalam mengungkap penyakit masyarakat tersebut.

Terduga Pengedar pengedar Obat keras jenis jenis Thryhexypenidyl 

Selama periode tahun 2021 sampai dengan bulan September ini. Satresnarkoba Polresta Manado telah menangani sejumlah 55 laporan Polisi tindak pidana narkoba, dengan rincian 22 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 30 kasus obat-obatan terlarang. 


Sebagian besar diungkap dalam masa periode bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2021. Salah satu yang menonjol adalah terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Warga Negara Asing (WNA) Finlandia di Bunaken, Manado yang beberapa waktu lalu.


Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut itu mengatakan, tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.


"Manado tanpa narkoba," tegasnya, seraya meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.


Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini menambahkan, pihaknya rutin melakukan operasi Minuman Keras (Miras) ilegal. Baik itu di tempat hiburan, toko, dan lainnya.


"Ini salah satu bentuk untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado," tukasnya. (**/Ody)

Iklan