Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pelarian Eman Bandar Narkoba Asal Manado Kandas di Tangan Sugeng Wahyudi CS

Oct 25, 2021, 19:57 WIB Last Updated 2021-10-25T12:57:46Z

Globalsatu.com, MANADO – Pelarian HD alias Eman (37) akhirnya kandas setelah Tim Satuan Narkoba Polda Sulut membekuknya pada (08/10) pukul 22.00 wita,Kabupaten Sleman Yogyakarta.


Eman warga Singkil Kota Manado yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan bandar Narkoba jenis Thryhexypenidyl itu diamankan AKP Sugeng Wahyudi Santoso bersama timnya.


Penangkapan HD ini tim dari Polresta Manado yang dibantu personel dari Polres Sleman dan Polsek Depok Barat, Jumat (8/10/2021).


Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK tak menapik akan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).


Dikatakan Santoso, sebelumnya jika Eman telah ditetapkan masuk dalam DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut sejak 19 Oktober 2020.


Selain itu pihak Satuan Narkoba Polresta Manado pun memasukkannya kedalam DPO dengan kasus yang sama.


“Dia ditetapkan DPO karena merupakan bandar Narkoba jenis Thryhexypenidyl  dengan area penjualan Sulut, khususnya Manado dan kabur dari kejaran polisi di tahun 2020 lalu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.


Santoso menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapat informasi jika Eman sedang berada di daerah Sleman, Yogyakarta.


Usai mendapatkan informasi, tim dari Kota Manado langsung bergerak ke Kabupaten Sleman.


Disana tim langsung berkoordinasi dengan Polres Sleman dan dibantu Polsek Depok Barat sehingga berhasl mengamankan pelaku di kamar kos yang disewanya sejak pindah dari Jakarta.


Setelah berhasil ditangkap, Eman langsung digelandang ke Manado untuk diproses hukum lebih lanjut di Polresta guna mencari tahu jaringan peredarannya.


“Jadi Eman diketahui sebagai seorang bandar setelah kami melakukan pengembangan atas kasus sebelumnya. Dimana ada pengakuan dari salah satu tersangka terkait peran Eman,” jelasnya.


Dikatakannya pula bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diduga berkaitan erat dengan pelaku Eman.


“Akan dijerat dengan Undang – Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(Ody)


Iklan