Globalsatu.com, MINUT - Dalam menindak aparatur pemerintahan yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, seorang Kepala Daerah harus tegas dan tidak tebang pilih.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara Taufik Tumbelaka mengatakan Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Kepala Daerah memang harus tegas memberikan sanksi administratif apabila ada aparatur pemerintah yang melanggar Prokes Covid-19,seperti halnya penonaktifan salah satu Hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
" Penerapan prokes Covid-19 jangan hanya ditekankan kepada masyarakat saja atau tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,"kata Tumbelaka.Minggu (10/10).
"Bagaimana seorang Kepala Daerah bisa menekan dan menangani penyebaran Covid-19 di wilayahnya, jika aparatur pemerintahan justru melanggar prokes yang seharusnya menjadi agen dalam ikut mensosialisasikan kepada masyarakat. Kepala Daerah tidak boleh tebang pilih memberikan sanksi bagi aparatur pemerintah yang melanggar, jangan hanya masyarakat saja yang di sanksi," tegas Tumbelaka.
Terkait pro dan kontra atas sanksi diberhentikannya secara sementara seorang Hukum Tua yang diduga melanggar prokes Covid-19 tersebut, Tumbelaka mengajak masyarakat untuk melihat dari sisi positif keputusan yang diambil oleh Kepala Daerah.
"Kepala Daerah tentu menginginkan wilayah dan masyarakatnya terlindungi dari ancaman pandemi Covid-19, sehingga roda perekonomian bisa kembali berputar dengan aktifitas masyarakat yang berangsur normal. Kita lihat sisi positifnya saja, apalagi Kepala Daerah sementara mengantisipasi terjadinya gelombang lanjutan Covid-19 yang diperkirakan terjadi di akhir tahun 2021," tutup jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.(Kelly)