Globalsatu.com, MINAHASA - Sebanyak 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, Rabu (12/10) terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan 9 dan 10 tahun anggaran 2021.
Bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini di salurkan pihak Bank langsung kepada setiap penerima dengan nominal dana 300 ribu rupiah per bulan dan disaksikan Camat Kakas Barat Jane Sumendap.
Hukum tua Desa Tountimomor,Orni Kaseger mengatakan warga yang menerim BLT ini wajib menunjukan Surat Vaksin guna menunjang program pemerintah dalam memutuskan mata rantai covid-19.
" Untuk penerima BLT di desa Tountimomor ada 106 KPM,mereka menerima BLT untuk bulan 9 dan 10.Penyerahan tersebut disalurkan pihak Bank dan dipantau langsung ibu Camat," kata Kaseger.
Lanjut dikatakannya, warga penerima BLT yang belum ada surat vaksin dimintanya untuk tidak khawatir karena dana tersebut sewaktu-waktu dapat diambil.
"Memang ada 19 warga yang belum menerima BLT karena terkendala belum di vaksin,mereka ternyata mempunyai penyakit bawaan,namun saya menganjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak puskesmas,kalaupun nanti tidak bisa divaksin pasti ada surat rekomendasi dari mereka.Masyarakat tidak usah khawatir dananya sudah ada ditangan kami dan dapat diambil sewaktu-waktu,"jelasnya.
Diapun menginggatkan KPM ini dapat memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut dengan bijak.
" Bantuan pemerintah sangat banyak dan salah satunya adalah BLT,saya selalu menghimbau agar masyarakat dapat memperhatikan niat baik pemerintah tersebut dan akan memanfaatkan bantuan yang diberikan ini dengan bijaksana.Juga kami titipkan untuk terus taati peraturan yang dikeluarkan baik Pemerintah pusat,Provinsi dan Daerah terlebih dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dengan menaati protokol kesehatan," Imbuhnya.(Ody)