Globalsatu.com, MINAHASA - Pemerintah Desa (Pemdes) Kaweng Kecamatan Kakas mendapat pembekalan pengelolaan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2021 ini.
Mengundang sejumlah narasumber yang berkompeten dibidang itu pengelolaan dana desa yang baik dibeberkan dalam sosialisasi Penggunaan Dana Desa, bertempat di rumah Hukum Tua Desa Kaweng.
Hukum tua Rio Rindengan S.Sos mengatakan sosialisasi dana desa kepada setiap perangkat desa wajib digelar menginggat anggaran tersebut rawan untuk disalah gunakan.
" Sosialisai penggunaan dana desa ini wajib digelar, dan selaku pemerintah desa sangat mendambakan pencerahan terkait pemanfaatan dana tersebut dengan baik, sehingga benar-benar dana ini terserap dan diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Rindengan.
Diakuinya, meski Penggunaan Dana Desa dua tahun yang berjalan ini banyak terserap untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penyerahannya diserahkan langsung pihak Bank, namun dalam pembuatan laporan rincian kegiatan dan keuangan tersebut wajib untuk dilakukan.
" Memang dua tahun berjalan ini Dana Desa kita banyak terserap di penyaluran BLT kepada masyarakat, namun pelaporan keuangan wajib kita pertanggung jawabkan, dan dalam sosialisasi penggunaan dana desa ini kita bahas juga," jelasnya.
"Yang pasti Sosialisasi Penggunaan Dana Desa yang digelar ini bertujuan agar dana terserap dengan baik dan tidak berdampak hukum," pungkasnya.
Adapun dalam sosialisasi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Kaweng yang digelar pada Senin (29/11) ini, tampil sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung, dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa bidang Intelegent Reinhard Tawaluyan MH,.Polres Minahasa diwakili Kapolsek Kakas Iptu Harly Salangka,. Camat Kakas diwakili Kasie PMD Revly Tampi. S.Sos. (Ody)