Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Minahasa Sahkan Perubahan RPJMD 2018-2023 Dalam Sidang Paripurna

Nov 9, 2021, 20:48 WIB Last Updated 2021-12-13T10:15:54Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa sahkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dalam sidang paripurna Dewan yang digelar.Selasa (09/11)di Gedung Manguni Kelurahan Sasaran Tondano.


Dibahas pihak Legislatif dan Eksekutif pada Senin (08/11) sampai Selasa (09/11) akhirnya berhasil mendapat kesepakatan bersama atas Persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Glady PE Kandouw yang didampingi Wakil Ketua DPRD Octesi Runtu juga Denni Kalangi serta Sekretaris DPRD Dolfi Kuron ini dihadiri Wakil Bupati Robby Dondokambey, Sekretaris Daerah (Sekda) Frits Muntu, diikuti Seluruh Anggota DPRD Minahasa.


Saat membuka rapat paripurna ini Glady Kandouw menjelaskan tahapan pembicaraan tingkat I pembahasan Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan dan kini masuk pada pembicaraan tingkat II.

“Telah diawali dengan penyampaian Ranperda dan ditindaklanjuti dengan pandangan umum Fraksi-fraksi, serta jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna pada 3 November 2021, serta tahapan pembahasan oleh Pansus bersama eksekutif. Untuk itu, dengan diterima dan disetujuinya Ranperda perubahan ini menjadi Perda, maka disahkan dalam penandatanganan berita acara antara DPRD Minahasa dan Pemkab Minahasa,” ujarnya.


Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) perubahan RPJMD yang diwakili Anggota Dewan Ivonne Andries SIP membacakan hasil atau laporan Pansus, dilanjutkan dengan penyerahan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRD, yang kemudian pembacaan berita acara oleh Sekwan Dolfie Kuron.

Sementara Wakil Bupati Robby Dondokambey dalam sambutan mengatas namakan Bupati Royke Octavian Roring menuturkan Perubahan RPJMD dilakukan karena kebijakan nasional yaitu ditetapkannya peraturan presiden no 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menegah nasional tahun 2020-2024 serta dampak dari Covid-19 serta management termasuk proyeksi keuangan daerah perlu disesuaikan.


" Ini disebabkan antara lain karena pendapatan yang mengalami penurunan yaitu Pendapatan Asli daerah dan dana tranfer daerah yang terdiri dari dana bagi hasil,dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dana insentif daerah dan dana desa sehingga mempengaruh proyeksi keuangan daerah tahun 2022 dan tahun 2023 serta memproyeksikan kembali indikator ekomomi mikro," ujarnya.

Lanjut kata Wabup,tahapan demi tahapan dalam penyusunan RPJMD telah dilakukan sesuai dengan amanat perundangan-undangan yang berlaku diantaranya, kegiatan orientasi penyusunan forum perangkat daerah, konsultasi publik, pembahasan dokumen rancangan awal dengan DPRD, konsultasi dengan Gubernur dan musyawarah perencanaan pembangunan.


“RPJM ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari stakeholder terkait. Kita bersyukur, hari ini RPJMD perubahan ini bisa disetujui dan ditetapkan oleh DPRD. Untuk itu, apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus, serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa karena telah berkenaan mengagendakan Rapat Paripurna ini,” pungkasnya.


Turut hadir, Asisten II Sekdakab Minahasa Wenny Talumewo Asisten III Sekdakab Christian Vicky Tanor, serta perwakilan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.( Ody)


Iklan