Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Sanksi Tegas Untuk Kendaraan Umum Yang Tidak Lakukan Uji Berkala

Nov 1, 2021, 12:44 WIB Last Updated 2021-11-01T05:45:54Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Pemilik Kendaraan angkutan umum yang ada di Minahasa dihimbau untuk sesegerah mungkin melakukan uji berkala dalam pengoperasian kendaraan tersebut.


Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa, Maya Kainde SH MAP. Senin (01/11)).Bahkan jika kedapatan dalam razia kendaraan belum dilakujan uji berkala, tentunya ada sanksi yang diberikan. 


"Kami harapkan seluruh masyarakat yang mempunya kendaraan untuk bisa melakukan uji berkala. Jangan sampai didapati nanti saat razia," tegas Kainde, usai memantau situasi lalulintas di seputaran Kota Tondano, Senin (01/11) pagi tadi.


Disisi lain, kata dia, uji berkala salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dishub Minahasa. "Dinas Perhubungan terus pacu untuk memaksimalkan PAD yang ada, walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19," kata mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan ini.


Memang, menurut Kainde, target PAD masih belum maksimal, lantaran pandemi Covid-19. "Faktor penyebab lambatnya penyerapan PAD Dinas Perhubungan yakni pandemi Covid-19, dikarenakan masih kurangnya kendaraan," katanya.


Kainde menyebut, pihaknya sudah mulai meningkatkan sosialisasi disemua kecamatan dan terminal-terminal. Juga berkunjung ke sejumlah perusahaan yang mempunyai kendaraan angkutan, guna memaksimalkan penyerapan PAD.


Diketahui, sumber PAD Dishub sendiri yang pertama yaitu pengujian kendaraan bermotor, kemudian trayek (PTSP) dan juga parkir. Dan keseluruhan pendapatan yang diperoleh dikelola oleh Bapenda Minahasa. (**/Ody)

Iklan