Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Tomohon Resmi Tahan Lantang

Dec 13, 2021, 16:07 WIB Last Updated 2021-12-14T00:28:58Z

Globalsatu.com, Tomohon- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap terdakwa Dra Martha Esther Lantang.


" Eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2517 K/Pid.sus/2020 tanggal 14 September 2020 atas nama Terpidana Dra Martha Esther Lantang. Dan Putusan MA diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021," kata Kajari Tomohon Fien Ering SH. MH.Senin 13/12/2021.


Ditambahkannya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari terdakwa Dra Martha Esther Lantang. 


"Memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 11/Pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado Nomor 31/Pid.sus-TPK/2018/PN MND tanggal 21 Mei 2019 mengenai pidana pengganti denda," jelasnya.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta," putusnya.


Lanjut dia, jika dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 


Terdakwa Dra Martha Esther Lantang selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon, didakwa telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa atau orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu Januari 2016 hingga Desember 2016 sebesar Rp131.000.000.


Selang waktu Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar Rp24.725.000. Dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp155.725.000.


Dokumen dilengkapi pada Pukul 16.00 Wita, terdakwa yang mengenakan rompi tahanan menumpangi kendaraan tahanan Kejari Tomohon selanjunya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon.

(Stenly)

Iklan