Globalsatu.com, MINAHASA - Pemerintah Desa Talikuran Kecamatan Kakas jumat (10/11) realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan 10,11 dan 12 kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 ini, disalurkan pihak Bank Sulutgo dan didampingi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, KPM ini mendatangi loket penyaluran BLT dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Hukum Tua Desa Talikuran Menix Sumilat mengatakan 30 KPM merupakan warga yang sangat perlu dibantu berdasarkan hasil verifikasi Pemdes Talikuran.
" Data ini dari hasil verifikasi bersama seluruh aparat desa, dan mereka memang benar-benar layak dibantu. Untuk setiap bulan penerima mendapat 300 ribu rupiah," kata Sumilat.
Namun Diapun dengan tegas menyampaikan, Bantuan Langsung Tunai tersebut adalah bentuk perhatian pemerintah bagi keluarga yang kurang mampu, maka wajib digunakan dengan bijak.
" Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu, jadi saya minta gunakan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan dalam rumah tangga, bukan untuk membeli sesuatu yang kurang bermanfaat. Kalau kedapatan maka jangan salahkan kami jika nama warga tersebut diganti dengan warga yang lain jika di tahun mendatang masih ada program BLT ini," tuturnya.
Adapun dalam penyaluran BLT, pemdes terlebih dahulu mengecek surat vaksin, ataupun surat keterangan dari pihak medis bagi warga yang tidak bisa di vaksin.
" Ini jadi persyaratan, jadi kita terlebih dahulu meminta surat vaksin bagi warga penerima manfaat ini, dan ternyata semua sudah ada," pungkasnya.(Ody)