Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Tahun 2022, Pemkab Minahasa Khususkan Dana Duka Hanya Untuk Warga di BDT Kesejahteraan Sosial

Jan 4, 2022, 11:47 WIB Last Updated 2022-01-04T04:51:36Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Bantua Dana Duka di Minahasa berkurang dan diperuntukan hanya untuk warga yang tercover dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan Sosial.


Hal tersebut dikatakan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR), Senin  (03/01) dalam apel awal tahun 2021 dihalalam kantor bupati Tondano.


"Permendagri mengatur untuk dana duka tidak diijinkan lagi diberikan kepada semua warga yang oleh perkenan Tuhan mendahului kita. Yang diijinkan adalah warga yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) kesejahteraan sosial," kata Bupati.


Dijelaskannya, tahun sebelumnya Pemkab Minahasa menganggarkan Dana Duka ini bagi 4080 warga Minahasa tanpa terkecuali. 


Namun melihat kondisi Pendapatan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Minahasa menurun maka diputuskan dana duka tersebut hanya diberikan untuk warga yang terdata di BDT Kesejahteraan Sosial.


 "Karena kondisi APBD,  demikian juga oleh karena petunjuk pelaksanaan APBD, jadi anggaran yang setiap tahun kita alokasikan untuk 4080 warga ini menurun. Tetapi memang untuk tingkat kematian warga ditahun 2021 melebihi 4080 warga, ada 4592 lebih 512. Jadi tahun 2022 ini mereka yang mendapat bantuan dana duka hanya yang ada dalam basis data terpadu kesejahteraan Sosial," pungkasnya

Iklan