Globalsatu.com, MINAHASA - Peraturan Presiden no 104 pasal 5 ayat 4b tahun 2021 yang mengharuskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus 40 persen dari Dana Desa (DD) membawa Pemerintah Desa (Pemdes) Tounelet Kecamatan Kakas membahas kembali jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dan dari hasil Musyawara Desa (Musdes) akhir tahun 2021 disepakati bersama jumlah KPM desa yang dipimpin Hukum Tua Novi Worang bertambah 14 penerima.
" Dana Desa tahun 2022 di Desa Tounelet memang dikhususkan untuk BLT sebanyak 40 persen sesuai dengan perpres no 104, dan berdasarkan perpres tersebut, kita mengkaji kembali KPM ini lewat Musdes dan disepakati ada penambahan sekitar 14 Penerima," kata Hukum Tua Novi Worang, Sabtu (22/01).
Dibanding tahun 2021 lalu, jumlah KPM yang hanya 65 penerima, tahun berjalan menjadi 79 KPM.
"Memang Dana Desa kita dibanding tahun 2021 lalu berkurang, dari hampir 1 miliar, saat ini tinggal 704 juta, dan 40 persennya jika dihitung sekitar 278 juta untuk BLT, itu memang sudah tertata," jelasnya.
Disamping BLT, pemdes juga menganggarkan 8 persen Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid." Ada 8 persen untuk penanganan covid, namun anggaran tersebut menyesuaikan dengan kondisi saat ini, teristimewa penggunaanya," pungkas Worang.(Ody)