Globalsatu.com,Jakarta- Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH melaksanakan konsultasi ke kementerian dalam negeri RI di jakarta. Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam konsultasi ini Walikota Tomohon banyak memperoleh pemahaman tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dipaparkan langsung oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. H. Deddy Winarwan, SSTP, MSi, didampingi jajarannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. Dalam Permendagri 18 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
LPPD ini wajib disampaikan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya 1 tahun anggaran. Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.
Direktur Winarwan mengatakan, penyusunan dan penyampaian LPPD ini merupakan amanat Undang-Undang. Selain sanksi bagi kepala daerah, untuk diketahui juga bahwa Kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan telah membuat kerjasama, dimana kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada kemendagri, dan bagi daerah yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali (pengurangan).
Bagi daerah yang penilaian LPPD-nya berpredikat 'Sangat Tinggi', akan mendapat reward dari Pemerintah Pusat.
Walikota Tomohon berterima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri yaitu Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, yang telah memberikan penjelasan terkait LPPD.
Walikota mengatakan, Di awal Tahun 2022 ini Saya tegaskan dan minta kepada semua Perangkat Daerah untuk fokus dalam penyusunan LPPD 2021, mengingat kita hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyampaikan LPPD 2021. jangan sampai terlambat atau tidak memasukkan LPPD, karena sanksi sudah sangat jelas, dan itu dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon yang berdampak pada peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan LPPD ini akan mendapat perhatian khusus dari saya selaku walikota bersama dengan wakil walikota Tomohon. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan kami dalam penempatan pejabat, karena dari situ dapat dilihat siapa yang memiliki kinerja yang baik. dan siapa yang kinerjanya kurang.
Saya juga minta kepada Tim Penyusun dan Perangkat Daerah yang akan memfasilitasi penyusunan LPPD ini, untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik. Termasuk Inspektorat/APIP yang akan mereview LPPD sebelum dievaluasi oleh Kemendagri.
(Stenly)