Globalsatu.com, MINAHASA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado melaksanakan diskusi terkait Annual Report soal Kebebasan Pers dan Profesionalisme Jurnalis di Sulawesi Utara (Sulut) selang tahun 2021.
Bertindak sebagai narasumber Direktur LBH Pers Manado Ferley Kaparang, SH, MH, CLA, Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon serta pemaparan dari Ketua Majelis Etik AJI Manado Yoseph Ikanubun yang dimoderatori oleh Divisi Advokasi AJI Manado Leriando Kambey.
Kaparang dalam materinya menyinggung tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kebebasan Pers di Sulut. Serta kondisi jurnalis di tengah situasi yang tidak menentu.
Kebebasan Pers menurut Kaparang adalah hak warga Negara. Karena secara politik merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui masalah publik dan harus diinformasikan secara terbuka.
“Kebebasan Pers di Sulut dalam pengamatan kami masih baik, walaupun memang masih banyak juga jurnalis yang tidak memahami dan melakukan kode etik jurnalistik. Bahkan menyalahgunakan profesinya untuk cari untung sendiri,” ungkap Kaparang.
Bahkan ditegaskannya bahwa jika sampai Pers tidak bebas bekerja, maka pemerintah tidak akan terkontrol. Sedangkan rakyat tak bisa tahu kinerja pemerintah, walaupun pada dasarnya sebenarnya ancaman kebebasan pers itu berasal dari banyak pihak seperti penguasa politik dan masyarakat sendiri.
Sementara Talokon menjelaskan mengenai pers dan kewajibannya. Dimana seorang Jurnalis wajib berpihak pada kepentingan publik atau umum. Sedangkan secara teknis dalam bekerja menulis berita wajib melakukan verifikasi baik data maupun peristiwa.
“Pers juga wajib menjaga independensi, menjaga jarak dengan pemerintah, membuka ruang publik, menulis berita menarik tetapi tetap relevan, komprehensif dan profesional, tetap berhati nurani, wajib mematuhi kode etik dan perilaku serta jangan menyebarkan hoaks,” tegasnya.
Namun ditekannya bahwa dalam menciptakan Jurnalis yang profesional, hal terpenting adalah soal Kesejahteraan. Karena menurutnya, jika Jurnalis sejahtera karena mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan media, maka dirinya akan mudah untuk bersikap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.
"Tahun ini kami akan mencoba melakukan pendataan soal kesejahteraan Jurnalis untuk nantinya dilakukan advokasi jika ada yang memiliki persoalan terkait pemberian upah layak serta perlindungan sosial dari perusahaan media," pungkasnya.
Kegiatan itu dilaksanakan secara secara daring via zoom dan luring di Sekretariat AJI Manado, Jumat (28/1/2022). Peserta yang ikut dalam diskusi tersebut adalah anggota AJI, LBH Pers Manado, Pers Mahasiswa serta kalangan masyarakat umum.(Wsg)