Globalsatu.com, MITRA- Merasa kurang puas dengan pesangon yang diterima, warga Basaan dua Harko Suoth, Rabu (16/02/22) terpaksa melaporkan PT. Cahaya Mutiara ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pasalnya pria berumur 49 tahun ini menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Cahaya Mutiara tempat dia bekerja pada 4 Januari 2022.
Menurut Harko dia sudah bekerja kurang lebih 18 tahun di perusahaan tersebut, tiba-tiba diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.
"Padahal kita nda pernah berbuat salah,kage terima surat yang isinya PHK,dengan alasan Covid 19," ujar pria dua anak kepada Globalsatu.com
Suoth yang didampingi Hukum Tua Desa Basaan Dua Maykel Suak terpaksa melaporkan Kepala PT.Cahaya Mutiara ke Dinaskertrans, karena memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan lamanya dia bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
"Kita deng kuntua datang mengeluh ke dinas untuk mempertanyakan bagaimana kita pe hak selama jadi karyawan di perusahaan mutiara, karena pesangon yang kita terima cuma 17 juta,"kata Suoth
Ditambahkannya gaji yang diberikan perusahaan sudah tidak cocok dimana gaji perbulan hanya Rp.1.600.000 sedangkan untuk gaji harian sekitar 60 ribu. (Jms)