Globalsatu.com, MINAHASA - Terduga kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur langsung ditindak lanjuti Kepolisian Resor (Polres) Minahasa oleh satuan Reskrim.
Dibawah pimpinan Kateam Aiptu Ronny Wentuk, Resmob Minahasa ini mengamankan 4 terduga masing-masing MS, PP, KM, AF, senin (14/02) sekitar pukul 11. 30 siang ini.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, S.IK, lewat Kateam Aiptu Ronny Wentuk mengatakan dari pengakuan para terduga ini, pemicu terjadinya kasus penganiayaan tersebut akibat pengaruh minuman keras (Miras).
" Karena miras, tersangka dan korban salah paham dan korban di aniaya secara bersama sama, kejadianya pada hari minggu malam sekitar jam 18.30 wita," kata Wentuk.
Keempat terduga penganiayaan ini berhasil diamankan dirumah kediaman para pelaku tanpa ada perlawanan.
"Ke empat terduga tersebut di di amankan di rumah masing-masing di desa Seretan Kecamatan Lembean Timur tanpa adanya perlawanan, selanjutnya langsung di giring ke mako reskrim guna di proses lebih lanjut," pungkas Wentuk. (Ody)