Globalsatu.com, MINUT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar Konferensi Pers 2 kasus penangkapan pengedar obat keras jenis Trihexyphenidil atau sering disebut TRI-X dan mengamankan ribuan obat TRI-X, di aula Polres Minut, Selasa (22/02/2022).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Perempuan berinisial M(17) diamankan Satres Narkoba Polres Minut di Perum Residence, Desa Matungkas, Kec. Dimembe saat sedang nongkrong sambil miras dirumah temannya dan ditemukan 1 butir obat jenis TRI-X dalam tas sampingnya.
Saat diperiksa M mengatakan obat tersebut adalah sisa dari obat yang sudah dijual sebanyak 14 butir dan obat tersebut didapatkannya melalui A yang membeli obat jenis TRI-X dari Z dan I dirumahnya di Kel. Komo Luar, Kec. Wenang, Kota Manado, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1.631 butir obat keras jenis Trihexyphenidil.
Penangkapan lainnya dilakukan oleh anggota satres narkoba Minut melalui Undecover By, melakukan pemesanan melalui aplikasi Whatsapp 2 paket obat keras jenis TRI-X dengan harga Rp.115,000/paket dari tersangka ASR dari Kota Manado, dan berhasil menangkap ASR ditempat yang sudah dijanjikan, didepan RSUD Maria Walanda Maramis.
Untuk diketahui, obat keras jenis Trihexyphenidil atau biasa disebut TRI-X dapat mengakibatkan efek halusinasi bagi pemakainya.
Tersangka ASR, A, Z dan I sudah ditahan di Rutan Polres Minut, sedangkan tersangka M tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, dibawah pengawasan dikenakan wajib lapor dan harus mengikuti bermacam kegiatan kerohanian. (Ekin)