Globalsatu.com, MINUT - Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar Press Conference tertangkapnya tersangka kasus pembunuhan di Desa Kokele Dua Kecamatan Likupang Selatan dan kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Kema, yang digelar di Aula Polres Minut, Jumat (11-02-2022)
Mewakili Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri S.Sos didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba'u SIK dan Kasi Humas Polres Minut Ennas Firdaus S.Sos membacakan kronologis kejadian.
Kronologis kejadian tewasnya korban Feliks Toreh oleh tersangka MT alias Tisen di Desa Kokole Dua pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 20:00 WITA, berawal saat tersangka pulang kerja dari tambang bertemu dengan adik iparnya Marlon yang wajahnya bengkak dan saat ditanya, Marlon mengatakan 'dorang ada pukul di Kokele Dua'.
Kemudian Tisen mendatangi rumah korban dan dihalaman rumah korban duduk melingkar 6 orang yang sedang mengkonsumsi minuman keras. Tisen masuk ke halaman kemudian bertanya 'Siapa yang pukul qta pe ade' (Siapa Yang Hajar Adik Saya), namun 5 orang langsung melarikan diri dan tersisa hanya 1 orang yang sedang mabuk dan Tisen langsung menampar laki-laki tersebut sampai terjatuh.
Tiba-tiba korban keluar dari dalam rumah sambil membawa parang dan Tisen langsung mundur keluar halaman sambil mengeluarkan golok, namun korban dengan posisi maju menyerang menebas Tisen dengan parang yang menangkis dengan punggung tangannya hingga mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah segar.
Sekitar 5 kali korban berusaha menyerang Tisen menggunakan parang dan mandau, walau tersangka terus berusaha menangkis, namun akhirnya Tisen menikam korban denan badik dibagian bawah ketiak sebelah kiri, bagian dada dan perut bagian kiri kemudian melarikan diri pulang kerumahnya. Tim Resmob Polres Minut mengamankan Tersangka beserta barang bukti tanpa ada perlawanan
Sedangkan Kasus Pencabulan dilakukan oleh AL alias Opa terhadap korban AA(10th) dan YA(11th) di salah satu SD di Kecamatan Kema. Pencabulan ini sendirisudah dilakukan tersanga Opa sejak tahun 2021, dengan modus membujuk korban dan memberikan uang sebesar Rp.15,000 dan Polres Minut telah mengamankan Opa.
Polres Minut juga menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur di gedung kosong di Kecamatan Airmadidi terhadap korban CM yang dilakukan oleh LW yang sudah berakhir dengan perdamaian. Begitu juga kasus pencurian anjing di Desa Kolongan Jaga I, Kecamatan Kalawat.
Kasat Reskrim Minut Fandi Ba'u berpesan kepada masyarakat agar tidak bertindak sendiri saat menyelesaikan masalah, minta bantuan aparat Kepolisian terdekat, sehingga tidak terjadi hal yang akan disesali kemudian hari. (Ekin)