Globalsatu.com, MINAHASA - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 98 Desa yang akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahun 2022 Kabupaten Minahasa diberi waktu 4 hari untuk membentuk panitia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung mengatakan, pembentukan Panitia Pilhut oleh BPD dimulai pada besok Jumat, 11 sampai 14 maret mendatang.
" Pembentukan Panitia di tingkat desa dimulai pada besok hari, dan tenggang waktunya selama 4 hari," kata Tangkulung, Kamis (10/03)
Lanjut untuk penentuan empat hari pembentukan Panitia Pilhut, Kadis Tangkulung meminta BPD dapat sesegerah mungkin menindaklanjutinya.
" Empat hari pembentukan panitia pilhut ini diharapkan dapat dimaksimalkan, sehingga tidak akan mengganggu tahapan apalagi waktu yang ditentukan hanya 114 -115 hari," jelas Tangkulung.
Untuk pembentukan panitia pilhut ini sendiri, Pihak PMD sudah menyurati seluruh Hukum Tua dan BPD di 98 desa.
" Kita sudah menyampaikan kepada para Camat untuk dapat meneruskan kepada Hukum Tua yang akan menggelar Pilhut bahwa tahapan sudah bergulir, kita juga sudah memberikan surat kepada seluruh BPD untuk segerah membentuk panitia sampai pada proses pelantikan,"terang Kadis.
Usai pembentukan dan pelantikan, para panitia ini akan dibekali terkait tatacara pemilihan hukum tua nantinya.
"Setelah pelantikan kita akan bekali mereka tentang proses tahapan pemilihan. Karena melihat jumlah desanya banyak maka panitia tingkat kabupaten telah membentuk tim sosialisasi dan dibagi 5 tim, kita akan mobile di masing-masing kecamatan. Proses sosialisasi ini ada dua hari," ungkap Tangkulung.
Setelah dibekali, maka panitia ini akan langsung menjalankan tugas sebagai menjalankan proses pemilihan.
" Bentuk dukungan Pemkab Minahasa, ada dukungan dana di masing-masing desa dan diserahkan langsung kepada panitia. Dana tersebut dipergunakan sesuai dengan ketentuan, bukan dengan keinginan. Didalamnya adalah pengadaan surat suara, honor panitia, operasional dan lain-lain," pungkasnya.(Ody)