Globalsatu.com, MANADO - Ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado dibawah pimpinan Kasat Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK, Kamis (10/03) .
Sugeng CS mengamankan dua terduga pengedar obat keras tersebut di wilayah Kecamatan Singkil dan wilayah Malayang Satu Barat Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kedua terduga tersebut berinisial YRO (24) asal Kota Bitung dan KP (25).
Dari tangan YRO didapati 6000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, sementara di tangan KP terdapat 501 butir.
Kompol Sugeng mengatakan dibekuknya kedua terduga ini atas keterangan warga. "Pada kamis tanggal 10 maret 2022 sekitar jam 10.00 wita tim menerima informasi bahwa di wilayah malalayang kota manado adanya informasi pengiriman melalui sicepat ekspres diduga obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar," kata Sugeng.
Dari informasih tersebut lanjut kasat, kemudian dilakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tersebut.
"Selanjutnya tim mendatangi pengiriman gudang sicepat expres untuk melakukan kordinasi dan pada jam 16.00 wita, tim melakukan penangkapan kelurahan Malalayang satu barat lingkungan lV tepatnya dikost andante dari pemesan barang obat trihexiphenidyl tanpa ijin edar tersebut dan melakukan penggeledahan dikost dan dapur umum," jelasnya.
Dari hasil pengeledahan tersebut berhasil diamankan terduga YRO beserta 6000 butir obat keras jenis trihexiphenidyl yang disimpan di dapur umum dan terbungkus rapi.
Sementara untuk terduga KP, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast Kamis (10/03) sore. Menuturkan penangkapan terhadap pelaku berinisial KP (25) juga atas laporan warga.
"Pelaku KP ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Singkil. Penangkapan ini menyusul beberapa saat sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Singkil," terang Abast.
Mendapat laporan, kata Abast, Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain ataupun jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” pungkas Abast.(Ody)