Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Dari Tahun 2015-2023 Minahasa Zero Gratifikasi

Feb 16, 2023, 15:21 WIB Last Updated 2023-02-16T08:21:18Z

Globalsatu.com,MINAHASA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI),Kamis (16/02) sambangi Kabupaten Minahasa.


Dalam kunjungan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Sugiarto, memberikan sosialisasi dan Bimtek, serta Monev program pengendalian gratifikasi di Gedung Wale Ne Tou Tondano. 


Diapun mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2023, belum ada laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi dari pejabat di Kabupaten Minahasa.


"Tujuan kedatangan kami ke Minahasa salah satunya untuk meyakinkan hal tersebut. Apakah tidak ada gratifikasi atau tidak tahu atau karena takut," kata Sugiarto.


Disisi lain, lanjut dia, kegiatan tersebut menjadi momen yang penting untuk melakukan diskusi mencari masukan dan saran. Sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK. 


"Ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik, atau pun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat," jelas Sugiarto. 


Sementara, Asisten Administrasi Umum Setdakab Minahasa, Dr Vicky Tanor, berharap dengan kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan. 


Dengan adanya sosialisasi ini, dirinya berharap tidak ada ASN terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan. Karena integritas sebagai pegawai harus tetap terjaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah, serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.


"Dari yang tidak mengetahui aturan gratifikasi menjadi mengetahui aturan tersebut. Dan langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean government atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik," sebut Tanor.


Ia pun lanjut menjelaskan, gratifikasi umumnya terjadi di bidang pelayanan publik. Dengan tujuan percepatan pelayanan, atau dalam kaitannya untuk mendapatkan "privilege" tertentu, yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.


"Gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik. Oleh karenanya perlu dicegah dan ditangani sebaik-baiknya,"terang Tanor.


Sementara iru, Inspektur Moudy Lontaan SSos menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi. Termasuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. 


"Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi pada pemerintah Kabupaten Minahasa. Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, efektif dan bersih sebagai wujud komitmen

meningkatkan integritras, transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di Kabupaten Minahasa," papar Lontaan.


Melki Palilingan MPd, salah satu peserta kegiatan mengatakan, dengan adanya sosialisasi terkait gratifikasi. Para ASN bisa mengetahui apa-apa saja yang termasuk dalam kriteria gratifikasi. 


Hal yang sama dikatakan Hukum Tua (Kumtua) Desa Tampusu, Arnol Ponamon, sebagai salah satu peserta. Dikatakannya, dengan mengetahui kriteria gratifikasi yang bisa berpotensi korupsi, pihaknya bersama aparat desa bisa terhindar dari hal-hal berbau KKN.


Hadir dalam kegiatan ini, kepala dinas/badan, Hukum Tua, Kepada Sekolah se Kabupaten Minahasa. (*/Ody) 

Iklan