Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Viral Kasus Di Airmadidi, Kasatres Minut: Hasil Penyelidikan Bukan Pemerkosaan

Feb 10, 2023, 00:13 WIB Last Updated 2023-02-09T17:13:10Z

 

Globalsatu.com, MINUT - Viralnya Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Airmadidi, dimana ada tudingan yang mengatakan bahwa Kasat Reskrim Minut AKP Julianus Samberi SIK mengintimidasi korban, diklarifikasi oleh Samberi dalam Konferensi Pers, di Mapolres Minut, Kamis (09/02/2023).


Dikatakan Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus S.Sos dalam konferensi Pers, berdasarkan laporan polisi nomor: lp/b/47/1/2023/spkt/polres Minahasa utara polda Sulawesi utara, Tanggal 18 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor sp dik/24/11/2023/reskrim tanggal 02 pebruari 2023, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan Tim Resmob mulai dari Visum, memeriksa TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi, ditemukan bahwa memang terjadi perbuatan persetubuhan anak dibawah umur, namun hal itu dilakukan saling suka karena korban dan tersangka berpacaran, dan telah melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali saat korban menginap dirumah tersangka.


Samberi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada hari Rabu (08/02/2023), menetapkan VA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawa umur berdasarkan 2 (dua) alat bukti.


Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat (2) uu ri no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak rp. 5.000.000.000. (lima milyar rupiah).


"Dugaan awal perkara adalah pemerkosaan, namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa itu bukan pemerkosaan tetapi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dimana modus operandi tersangka sebelum melakukan persetubuhan dengan korban diawali dengan bujuk rayu," kata Samberi.


"Saya katakan bukan pemerkosaan karena berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku memiliki hubungan percintaan dan persetubuhan dilakukan dua kali, yaitu pada hari minggu 1 januari 2023 pukul 11.00 siang dan pada tanggal 2 Januari 2023 pada pukul 06.30 sore di rumah tersangka," terang Kasatres Julianus Samberi.


Tersangka VA telah ditahan di Polres Minut sejak Hari Kamis (09/02/2023), direncanakan pada minggu depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.(Ekin)

Iklan