Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Dinas Tenaga Kerja Minut Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2023

Apr 3, 2023, 16:16 WIB Last Updated 2023-04-03T09:16:54Z

Globalsatu.com,MINUT - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No 19/2/Hk.04.00/III Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Edwin Ombuh mengatakan, Posko Pengaduan ini bertujuan untuk pelayanan masyarakat terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan, juga pelayanan konsultasi bagi pekerja.


"THR adalah pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja selambatnya 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri," kata Ombuh.


"Terkecuali ada kesepakatan lain antara perusahaan dan pekerjanya, jika ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR sesuai aturan kami akan memanggil perusahaan untuk dilakukan mediasi," lanjut Ombuh.


Ombuh juga menegaskan, terhitung sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR namun perusahaan belum membayar THR kepada pekerjanya, akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sesuai dengan sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


"Untuk nomor pengaduan ke Posko Pengaduan THR Minut, masyarakat dapat menghubungi telepon 085240900184 atau WA 081340069979," pungkas Ombuh.


Posko pengaduan THR tahun 2023 dibuka 1×24 jam dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 30 April 2023. (Ekin)

Iklan