Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pemkab Minut Tandatangani PKS Dengan Bank SulutGo Guna Peningkatan Transparansi Pengelolaan Keuangan di Desa

Aug 8, 2023, 11:10 WIB Last Updated 2023-08-10T04:12:07Z

Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune J.E Ganda SE, MAP, M.M, M.Si dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung SH, MH terus melakukan terobosan dan inovasi terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desa pada pemerintah Desa se-Kabupaten Minahasa Utara.


Disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Novly G. Wowiling M.Si, Pemkab Minut melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank SulutGo Cabang Airmadidi tentang Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online pada pemerintahan Desa, di The Sentra Hotel, Selasa (08/08/2023).


Kadis PMD Minut Frederik Tulengkey mengatakan, tujuan dilaksanakan PKS adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desa melalui mekanisme pembayaran Non Tunai, memenuhi kebutuhan Desa dalam pengelolaan dan kontrol terhadap pengelolaan kas Desa, membantu bendahara Desa dalam melakukan transaksi pembayaran.


“Dasar regulasi terkait transaksi non-tunai sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana, untuk proses pembayaran akan seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan user Maker, Checker dan Approve,” jelas Tulengkey.



menggandeng Bank SulutGo (BSG) dalam memanfaatkan aplikasi Kasda online.


Bertempat di Hotel The Sentra Maumbi, Selasa 8 Agustus 2023, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank SulutGo Cabang Airmadidi tentang Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online pada pemerintahan Desa.


Menurut Kadis PMD Frederik Tulengkey, bahwa tujuan dilaksanakan PKS adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desa melalui mekanisme pembayaran Non Tunai, memenuhi kebutuhan Desa dalam pengelolaan dan kontrol terhadap pengelolaan kas Desa, membantu bendahara Desa dalam melakukan transaksi pembayaran.


“Dasar regulasi terkait transaksi non-tunai sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana, untuk proses pembayaran akan seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan user Maker, Checker dan Approve,” jelas Tulengkey.


Tulangkey juga mengatakan bahwa saat ini sementara berproses pencairan Siltap bulan Juni 2023, nantinya akan diimplementasikan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) melalui mekanisme pembayaran non-tunai ke masing-masing nomor rekening, baik Hukum Tua, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan Satlinmas oleh Bank SulutGo.


Turut hadir dalam penandatanganan PKS tersebut, para Camat, para Hukum Tua dan perwakilan BSG Cabang Airmadidi.

(Ekin)

Iklan