Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Jelang Penetapan DCT, Pemkab Minut Imbau Parpol Segera Menertibkan APK

Nov 3, 2023, 17:26 WIB Last Updated 2023-11-03T11:41:15Z

Globalsatu.com,MINUT - Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Pemerintah mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).


Disampaikan Kadis Kominfo Minut Robby Parengkuan bersama Kaban Kesbangpol Sammy Rompis dan Kasat Pol.PP Bobby Najoan bahwa jika Parpol tidak menurunkan baliho atau atribut setelah penetapan DCT maka Pemkab Minut akan melakukan penertiban APK.


Hal itu disampaikan saat menggelar coffee morning bersama para insan Pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Minut, di MOD Cafe, Jumat (03/11/2023).


Kasat Pol.PP Bobby Najoan mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama Forkopimda Minut dalam rapat koordinasi di The Sentra Hotel pada Kamis (01/11/2023) yang memutuskan bahwa mulai hari Senin 6 November 2023, kami Pol.PP Minut bersama unsur terkait lainnya seperti TNI/Polri, Bawaslu dan KPU akan turun lapangan menertibkan APK yang sudah terpasang.


"Sesuai arahan pimpinan baik bapak Bupati, Wakil Bupati dan pak Sekda, bahwa penertiban dilaksanakan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dikaji bersama instansi terkait," kata Najoan


"Semua APK yang sudah terpasang dan tidak diturunkan oleh masing-masing Parpol baik yang ada di ruang publik maupun di rumah pribadi akan ditertibkan, kecuali di kantor pengurus partai atau sekretariat partai, dan ini akan kami lakukan tanpa pandang bulu," tegas Nayoan.


"Setelah dilakukan penertiban, baliho yang diturunkan akan dibawa dan ditaruh dihalaman Kantor Pol.PP, dan memberikan waktu seminggu bagi masing-masing Parpol atau individu untun mengambilnya, dan jika tidak diambil maka akan dimusnahkan," jelas Najoan.


Sementara Kaban Kesbangpol Sammy Rompis menambahkan, APK yang akan ditertibkan adalah semua baliho dan alat peraga yang dipasang baik oleh partai politik maupun calon legislatif, mulai dari Pilpres, Pilcaleg dan DPD.


"Sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu yang disepakati dalam rapat koordinasi, maka mulai hari Senin kami akan menertibkan APK. Untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak terkait baik partai maupun individu yang telah memasang APK agar mulai hari ini dapat membersihkan secara mandiri dari ruang publik," kata Rompis.


"Pada saatnya nanti KPU akan menetapkan spot-spot mana yang diperbolehkan untuk dipasang APK dan kapan waktu pemasangannya," terang Rompis.


Kadis Kominfo Robby Parengkuan sebagai fasilitator kegiatan ini mengajak Pers Minut untuk ikut mensukseskan agenda nasional ini dengan pemberitaan yang proporsional dan informatif dan terus bersinergitas dengan pemerintah dalam mensukseskan Pemilu 2024 yang aman, jujur dan adil.

(Ekin)

Iklan