Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Pemkab Minut Menangkan Perkara Tingkat Banding Gugatan Kepemilikan Tanah di Kompleks Kantor Bupati

Dec 12, 2023, 00:02 WIB Last Updated 2023-12-11T17:02:10Z

Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut)  berhasil memenangkan perkara gugatan kepemilikan tanah di kompleks Kantor Bupati pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.


Pemberitahuan putusan disampaikan melalui e-court Jaksa Pengacara Negara tentang Putusan Perkara Perdata Banding Nomor: 193/PDT/2023/PT.MND, dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai Terbanding melawan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Pembanding dengan objek sengketa yaitu tanah yang terletak di kompleks Kantor Bupati Minut, pada hari Senin, 11 Desember 2023.


Dengan amar putusan sebagai berikut :

- Mengadili: Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvens.


- Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding.


- Dalam pokok perkara: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan banding.


-Dalam Rekonvensi: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding.


-Dalam konvensi dan Rekonvensi: Menghukum pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dari kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.-


Dengan adanya Amar Putusan Banding tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah memenangkan perkara Perdata pada tingkat Banding yang sebelumnya juga dimenangkan oleh Pemerintah kabupaten Minahasa Utara di tingkat Pengadilan Negeri.


Beberapa waktu lalu juga pemerintah Kabupaten telah memenangkan perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dengan objek sengketa kantor Dinas Perhubungan yang saat ini Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.


Hal ini merupakan upaya Bupati Minahasa Utara bersama Tim Advokasi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan Aset Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Langkah-langkah yang telah dicapai selama ini menjadi perhatian khusus dari pihak Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(**/Ekin)

Iklan