Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Kauditan Amankan Dua Orang Pelaku Penikaman Seorang Pelajar

Mar 9, 2024, 20:59 WIB Last Updated 2024-03-09T13:59:56Z

Globalsatu.com,MINUT - Polsek Kauditan menangkap dua orang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Desa Kauditan I, Jaga V, Kecamatan Kauditan, Sabtu (09/03/2024).


Kedua orang pelaku masing-masing bernama Ezra alias EER (20) warga Desa Tumaluntung Jaga XVIII dan Kevin alias KW (22) warga Desa Kauditan I Jaga V, telah menganiaya korban Jonatan Wulur (16) seorang pelajar, dengan menggunakan sajam sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.


Kronologis kejadian, pada tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 01.30 Wita, korban bersama dengan pelaku dan teman-temannya sedang mengkonsumsi miras dirumah kediaman Marcel, kemudian terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku Ezra.


Pelaku Ezra memukuli korban, kemudian pelaku Kevin mengeluarkan sajam jenis besi putih dan menusuk korban dibagian belakang sebanyak 4 kali dan dibagian rusuk 1 kali.


Setelah itu pelaku Ezra dan Kevin langsung melarikan diri mengunakan mobil avansa warna hitam, sedangkan korban dibawah ke RS Lembean oleh Marsel. 


Mendengar kejadian tersebut, Polsek Kauditan langsung turun TKP dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kauditan, kemudian mengarahkan pihak keluarga korban untuk membuat LP dan segera mencari pelaku juga saksi-saksi.


Tidak lama berselang, pelaku Kevin diamankan di salah satu Hotel di Bitung, sementara pelaku Ezra diamankan di Desa Tumaluntung disekitar rumahnya.


Saat personil Polsek Kauditan mencari Barang Bukti (BB), pelaku Kevin berusaha melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.


Kapolsek Kauditan Iptu Iwan Toani SH mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kauditan untuk segera di proses.


Terpisah, Kasi Humas Polres Minut Ipda Deddy Kodoati menyampaikan bahwa situasi dan kondisi Kamtibmas Desa Kauditan dalam keadaan Terkendali dan Kondusif.

(Ekin)

Iklan