Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Satreskrim Polres Minut Amankan 1 Dari 9 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Mar 14, 2024, 19:46 WIB Last Updated 2024-03-14T12:46:08Z

Globalsatu.com,MINUT -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar Press Conference terkait kasus persetubuhan terhadap korban WA (14) yang diduga dilakukan oleh 9 (sembilan) orang pelaku, Kamis (14/03/2024).


Joshua alias Jo (18) salah satu dari sembilan orang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan pertama kalinya terhadap korban  berhasil diamankan Satresreskrim Polres Minut, sementara 8 (delapan) orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.


Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK, SH, MH menyampaikan, saat ini Satreskrim Polres Minut telah mengamankan dan menetapkan 1 (satu) orang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, 4 (empat) lainnya sedang proses sidik dan 4 (empat) lainnya lagi dalam proses lidik.


"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA, pada tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat oleh pelapor DA yang merupakan ayah dari korban WA, Polres Minut melakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap beberapa nama dari yang pertama melakukan jadi bertambah, semuanya ada 9 (sembilan) terduga pelaku, dan dilakukan dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda," terang Kapolres.


"Perlu saya sampaikan secara umum bahwa hal itu dilakukan bervariasi dimulai dari bulan november sampai dengan januari, sehingga kami dari kepolisian sangat berhati-hati dengan perkara ini karena yang mengalami kejadian ini adalah anak yang masih dibawah umur," kata Kapolres.


"Untuk itu kami dari Polres Minahasa Utara menggandeng Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk sama-sama kita menyelesaikan perkara ini, dengan pendampingan psikologi kepada korban," ucap Kapolres.


Mewakili Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung S.Tr.K, Kanit II Tipikor IPDA Eko Kuswarianto Tatundu SH didampingi Kasi Humas IPDA Deddy Kodoati menjelaskan kronologi kejadian, dimana tersangka Jo menarik tangan korban untuk ikut dengan tersangka ke rumah kosong kemudian memaksa membuka celana korban dan melakukan persetubuhan, dibelakang kantor Desa Mubune, Kecamatan Likupang Barat, pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wita.


"8 terduga pelaku lainnya sedang dalam proses penyidikan, dan dikarenakan 

dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dituangkan dalam 1 (satu) laporan polisi, penyidik menyarankan pelapor untuk membuat laporan polsi yang baru, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 pelapor kembali membuat laporan," tutup Kanit Eko.


Barang Bukti yang diamankan adalah, 1 (satu) potong baju warna hitam yang bertuliskan BAD RABBIT, 1 (satu) potong CD warna hitam dan 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.


Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23, Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(Ekin)

Iklan