Globalsatu.com,MINUT - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Waldi Mokodompit, bersama Staf, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Lombok Raya Hotel, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (13/08/2024).
Konsolnas dibuka Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia, Ferdinand Eskol Tiar Sirait dan berlangsung selama tiga hari yakni Rabu 13 Agustus sampai Jumat 15 Agustus 2024.
Tiar Sirait mengatakan, Belajar dari pengalaman Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pentingnya penguatan tiga aspek utama: fakta, data, dan kata bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dalam evaluasinya, meminta agar data hasil pengawasan pada setiap tahapan Pilkada diarsipkan dengan baik. Hal ini mengingat Pilkada memiliki potensi gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)," terang Waldi Mokodompit.
"Untuk itu, agar dapat memberikan performa terbaik di MK, maka fakta, data, dan kata menjadi kunci utama yang harus dimiliki oleh Bawaslu," tutupnya.
(**/Ekin)