Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Minut Ikuti Rakornas Bersama Bawaslu RI Terkait Menjaga Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024

Sep 17, 2024, 22:49 WIB Last Updated 2024-09-29T15:52:36Z

Globalsatu.com,MINUT - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Waldi Mokodompit dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Michael Polii, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Bertempat di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membuka kegiatan dan dalam sambutannya mengatakan, Rakornas ini adalah rapat mengenai bagaimana menjaga netralitas aparatur sipil negara yang akan diuji dalam pelaksanaan pilkada saat ini, dimana pada 22 September akan ada penetapan calon Kepala Daerah, sehingga masing-masing pihak harus bekerja keras agar menjaga netralitas ASN.

“Masalah netralitas aparatur negara merupakan masalah ketiga paling rawan dalam indeks kerawanan Pilkada, contohnya perkara netralitas ASN pada Pemilu 2019 tidak lebih dari seribu perkara, sedangkan pada Pilkada 2020 mencapai lebih dari seribu perkara," kata Bagja.

“Pada Pilkada 2020, perkara netralitas ASN yang Pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah, pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara, hampir lewat dari seribu perkara.Dengan gambaran 170 wilayah pada Pilkada serentak sebelumnya telah memberikan gambaran pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada Pilkada mendatang," ucap Bagja.

"Sesuai dengan apa yang Bawaslu petakan, kerawanan yang Bawaslu launching pada bulan lalu, terdapat tiga titik kerawanan dalam Pilkada, yaitu mulai sejak tahapan pendaftaran, kampanye, juga pemungutan dan penghitungan suara," ujar Bagja.

Turut hadir dalam Rakornas tersebut, Anggota Bawaslu RI Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd, MH, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Anggota Bawaslu RI Puadi, S.Pd., MM Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi serta pejabat tinggi di lingkungan Bawaslu RI.
(**/Ekin)

Iklan