![]() |
| Diskusi daring perkumpulan “Justitia Societas” |
GlobalSatu.com,Manado - Pandemi covid-19 yang melanda dunia saat ini membuat pilkada serentak tahun 2020 tertunda. Meski akhirnya isepakati pilkada akan berlangsung pada akhir tahun, namun menimbulkan banyak pertanyaan pada masyarakat, apakah pilkada memang sudah layak dilaksanakan? Karena itulah maka perkumpulan “Justitia Societas” pada Sabtu, 30 Mei 2020 mengadakan ‘diskusi daring’ yang melibatkan beberapa narasumber, di antaranya: Anton Miharjo dari MSRC, DR, dr, Taufik Pasiak sebagai aktivis kesehatan masyarakat, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn J. H. Malonda, SH, MH, MPd, Ketua KPU Provinsi Sulut DR. Ardiles Mewoh dan Ferry D. Liando yang dikenal sebagai peneliti kepemiluan. Diskusi daring yang mengusung tema; “Konsekuensi Pilkada Di Tengah Covid-19” dipandu oleh ‘host’ Stefan Obadja Voges, SH, MH.
Dalam diskusi ini, Herwyn Malonda menjelaskan banyak hal terkait pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Sulut oleh jajaran Bawaslu di tengah wabah virus corona yang melanda. “Bawaslu Sulut sudah melaksanakan rekrutmen pada jajarannya hingga sampai pada jajaran pengawas di tingkat Kelurahan/Desa. Apabila tahapan pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan pada bulan Juni kedepan, maka tugas-tugas pengawasan oleh Bawaslu Sulut akan dilanjutkan pada pemuktahiran data pemilih sesuai dengan tahapan teknis yang akan diselenggarakan oleh KPU Sulut.” jelasnya.
Malonda juga menyampaikan tentang kondisi pengawas pemilu pada tahapan pilkada tahun 2020 di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa yang telah dinonaktifkan untuk sementara sampai tahapan pilkada tahun 2020 akan dilanjutkan kembali menunggu surat edaran dan kebijakan Bawaslu RI, dan tentang kesiapan jajaran pengawas pemilu di saat wabah masih berlangsung. “Dalam pilkada di masa pandemi covid-19, tantangan dan kesiapan pengawas pemilu akan lebih memperhatikan perkembangan dan trend pelanggaran, adanya perubahan aturan teknis dan jadwal tahapan, melindungi hak peserta pemilihan dan pemilih, namun dengan memperhatikan jaminan keselamatan penyelenggara/ pengawas pemilih.” ujar Malonda.
Protokol kesehatan yang baik bila pilkada dilaksanakan dan kesiapan pengawasan pemilihan serta penggunaan media online juga ditegaskan oleh Malonda. “Apabila pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 maka pelaksanaannya harus memberlakukan protokol kesehatan, pencegahan terhadap potensi malpraktik, intervensi APBN dalam penyelenggaraan Pemilihan Pasca Penundaan, koordinasi proyeksi kebijakan dan strategi pelaksanaan pemilihan dengan mengendalikan situasi dan dampak covid-19, serta koordinasi intensif dengan pemerintah, terkait dukungan anggaran pembiayaan pelaksanaan pemilihan.” tegasnya seraya menambahkan: “Kesiapan pengawas pemilihan terhadap perubahan aturan dan jadwal pilkada terkait dengan potensi pelaksanaan yang menggunakan media online, bahwa pelaksanaan tahapan pilkada akan lebih dipersingkat waktunya, atau apabila melihat kurfa dari peningkatan wabah covid-19 yang terus naik, maka tidak menutup kemungkinan tahapan akan ditunda kembali.” kata Malonda
Pada bagian lain, Ketua Bawaslu Sulut dua periode ini banyak menjelaskan tentang trend pelanggaran pasca penyusunan IKP, yakni dalam hal penggunaan program/bansos kepada masyarakat akibat dampak covid-19 dan berita bohong (hoax) serta kampanye hitam (black campaign).
Di bagian akhir materinya, Malonda menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyusun langkah-langkah ketika tahapan pilkada tahun 2020 akan berlanjut dengan mengaktifkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado, Minsel, Tomohon dan Minut yang diketahui adanya peserta calon perseorangan dalam Pilkada tahun 2020. Identifikasi dan penyusunan kerawanan pilkada di masa pandemi covid-19. Identifikasi dan penyusunan strategi pengawasan. Penanganan pelanggaran. Penyelesaian sengketa pemilihan pilkada di masa pandemi dan penyusunan pedoman teknis/SOP yang memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan covid-19 dengan memeperhatikan surat edaran Bawaslu RI No. P198B/K.Bawaslu/PM.00.00/5/2020 terkait dengan teknis atau pedoman bawaslu melaksanakan pengawasan ditengah pandemi covid-19. ( WSg)
