Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Calon Kepala Daerah Kota Tomohon Banyak Lakukan Aktivitas Liar

Oct 12, 2020, 17:00 WIB Last Updated 2020-10-12T11:02:18Z

Ketua Devisi Pengawasan Bawaslu Kota Tomohon
Irffan Dokal
GlobalSatu.com, Tomohon - Calon kepala daerah di Kota Tomohon Banyak lakukan aktifitas liar tanpa diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Pihak Kepolisian


" Dari hasil Pengawasan, Bawaslu Tomohon mengamati banyak aktivitas pasangan calon yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada KPU tomohon, Bawaslu Tomohon maupun pihak Kepolisian," Kata Ketua Devisi Pengawasan Bawaslu Tomohon Irfan Dokal, Senin (12/10).


Menurut Dokal,Kegiatan tersebut tidak diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemic covid-19, sesuai PKPU No 13 tahun 2020.


" Kegiatan mereka tidak diatur sesuai PKPU, dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online, jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu, dan tentunya pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP," Jelasnya.


Bawaslu Tomohon meminta KPU Tomohon kembali menegaskan bagi calon peserta Pilkada di Kota itu,jangan memanfaatkan kegiatan tidak resmi.


" Prosedur ini juga kami minta KPU Tomohon untuk menegaskan kepada Paslon jangan memanfaatkan kegiatan tidak resmi," Tegasnya.


Dijelaskannya, aktifitas Paslon ini akan terus diawasi Bawaslu,"Untuk kegiatan yang tidak ada pemberitahuan itu, pengawasan kami terbatas apakah yang bersangkutan melakukan penyampaian visi, misi, program dari pasangan calon ataukah terjadi dugaan memberikan atau menjanjikan uang dalam kegiatan tersebut, atau kegiatan lain yg melanggar ketentuan kampanye," Jelasnya.


Tapi kegiatan yang bersifat tatap muka, dialog, konsolidasi partai yang dilakukan oleh paslon, partai pengsul, tim kampanye tim pemenang maupun sebutan lain, papar Dokal, adalah kegiatan tidak resmi yang dilaksanakan dalam masa kampanye. 


" Terkait Kegiatan tidak resmi yang mengarah pada Pengumpulan Massa dan berpotensi menciptakan adanya Cluster Covid 19, adalah menjadi Kewenangan dari Kepolisian untuk Penegakkan Maklumat Kapolri dan Pol PP dalam Rangka Penegakkan Maklumat Walikota ato Perda," Paparnya.


Sementara Kegiatan Resmi pasangan Calon yang menimbulkan kerumunan hanya yang ada STTP maka selain itu harus ditindak tegas. 


" Ini juga untuk memberikan kepastiian hukum penyelenggaraan Pemilihan ditengah Pandemi karena kita ingin Pilkada Tomohon Selamat dari kluster baru sehingga penyelenggaraan Pilkada tidak mengorbankan sisi kemanusiaan," Imbuhnya.


" Seharusnya dipahami oleh Calon Pemimpin Kota Tomohon agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat Tomohon," Cetus Irfan sembari meminta Pokja Covid di Bawaslu Tomohon yang anggotanya terdiri dari Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, PolPP serta Satgas Covid bisa mendapatkan diinformasikan ranah penindakannya pada kegiatan yang Resmi  ada STTP tapi terdapat pelanggaran pada protokol Kesehatan.


Iklan