GlobalSatu.com,Manado -Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSKD) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang bakal bersaing di Pilkada 2020 diminta sesegerah mungkin di masukan.
Hal tetsebut dikatakan KPU Divisi Teknis Penyelengara Sahrul Setiawan, Selasa (27/10).
Menurutnya tegas meminta tiap Paslon agar 31 Oktober sudah harus melaporkan LPSKD nya.
“Sabtu ini, paslon harus melaporkan berapa sumbangan dana kampanye yang telah diterima,” bebernya.
“Baik dari perseorangan, badan usaha, dan lainnya, sudah diatur dalam regulasi perihal batas jumlah sumbangan,” imbuhnya.
Sahrul mengungkapkan, “Karena tahapan kampanye masih berlangsung, kita juga harus progres terkait laporan pendanaan pada tahapan ini,” tutupnya
( Ody)
