GlobalSatu.com,Manado - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus jaga marwah sebagai pelayan publik, dan selaku pengayom masyarakat, tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorangan ataupun kelompok tertentu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda saat memberikan materi terkait Pengawasan Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Selasa (28/10) dihadapan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan yang digelar bersamaan tatap muka Pjs Gubernur Sulawesi Utara ini, Malonda menjelaskan pula terkait Dasar Hukum Netralitas ASN, definisi Netralitas serta lingkup siapa saja yang dikategorikan sebagai ASN.
"ASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan yang melekat pada jabatannya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon dalam perhelatan pesta demokrasi ini." Jelasnya.
Dijabarkannya pula, larangan keterlibatan ASN dalam kampanye yang termuat dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.
"Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilihan ini akan memperhatikan setiap gerak langkah dari para ASN dalam seluruh tahapan, apakah netral atau tidak. Jika kedapatan melanggar asas netralitas akan diteruskan kasusnya ke Komisi ASN untuk mendapatkan rekomendasi," Papar Malonda.
Disamping itu Malonda memberikan peringatan kepada para ASN bahwa pelanggaran terhadap Netralitas ASN dalam masa kampanye seperti yang termuat dalam pasal 71 ayat 1
" Berlaku ketentuan pidana bagi pejabat ASN yg membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (pasal 188) terhadap pelanggar tersebut," Tegasnya. Sembari mengingatkan Kepala SMA/SMK se Sulut untuk bekerja dan meningkatkan kualitas pendidikan Sulut.
" Jangan menggunakan kewenangan dan program untuk kepentingan politik pemenangan Pilkada saat ini," Pungkas Malonda.
( Ody)
