Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Terjadi di Remboken, Salasatu Tersangka Penganiaya Christian di Amankan, Polisi Buruh Pelaku Lainnya

Nov 18, 2020, 21:05 WIB Last Updated 2020-11-18T14:05:28Z
Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Pengeroyokan di Desa Sinuian Kecamatan Remboken

GlobalSatu.com,Minahasa - Lio Warga Desa Remboken harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan secara bersama pada, Selasa (17/11).


Lelaki Remaja ini diamankan Tim Reskrim Polsek Remboken berdasarkan laporan nomor : LP/ 74 /Xl/2020/Sulut/ Sek Rbkn, tanggal 17 November 2020.


Adapun yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Christian Kairupan, (21) warga Desa Leleko Kecamatan Remboken sedangkan kejadiannya di Desa Sinuian Kecamatan Remboken pukul 18.20 Wita,Selasa (17/11)


Berdasarkan hasil penyidikan dari pihak Kepolisian Kronologi penganiayaan tersebut bermula dengan adu mulut di salah satu rumah warga Desa Sinuian antara korban dengan Tersangka Lio


" Terjadi adu mulut antara korban Christian Kairupan dengan tersangka tiba-tiba datang salah satu teman dari tersangka sambil memegang senjata tajam dan menyerang korban sehingga korban lari menyelamatkan diri tiba-tiba korban ditabrak dengan sepeda motor dari arah belakang oleh tersangka," Jelas Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, lewat Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi


Melihat Korban tergeletak, Lanjut Sugeng,teman-teman tersangka berbondong menghajar korban bahkan salasatu lelaki yang kala itu memegang sajam langsung menyayat kaki bagian betis sebelah kanan sehingga mengalami luka sobek


"Tersangka mengakui akan perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Christian Kairupan Tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka diamankan Ke Mako Polsek Remboken untuk di proses  lanjut," Jelas Kasat.


Tindakan lain yang diambil aparat kepolisian adalah Membawa korban kerumah sakit untuk Visum ET-Repertum,Melakukan Pencarian Terhadap Para Pelaku serta Melakukan penggalangan terhadap pihak korban untuk tidak melakukan aksi balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya proses    hukum kepada pihak kepolisian.


( Ody)


Iklan