Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

BKAD Minut Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Kepada Bendahara OPD

Nov 30, 2023, 09:45 WIB Last Updated 2023-12-01T02:47:06Z

Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar kegiatan Sosialisasi  Pengelolaan Keuangan akhir tahun anggaran 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kab. Minut.


Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Rivino Dondikambey membuka kegiatan yang  berlangsung selama dua hari tanggal 29-30 November 2023, di Aula Bappelitbang.


Membuka kegiatan, Dondokambey mengatakan, setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan para bendahara akan semakin paham dengan tugas serta tanggung jawab masing-masing, terlebih khusus dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tidak ada lagi yang akan bermasalah.


Kaban Keuangan Minut Carla Sigarlaki SSTP, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan terhadap para bendahara di OPD sehingga tidak salah langkah dalam mengeksekusi anggaran, terlebih jelang akhir pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ini.


"Diharapkan adanya pemahaman secara menyeluruh dari setiap satuan kerja untuk mengelola anggaran secara optimal hingga tutup tahun 2023 pada 31 Desember 2023," kata Kaban Carla.


Kaban Carla mengatakan, kegiatan ini juga tentang cara pengaturan pajak bagi bendahara sebagai pemotong ataupun pemungut pajak, termasuk memahami pentingnya pengelolaan gaji dan pemutakhiran data KP4 berhubungan dengan ke-Taspenan serta mengenal dan memahami masalah kartu kredit pemerintah daerah,” ujar Kaban Carla.


Sementara, Sekda Minut Ir. Novly G Wowiling M.Si yang hadir sebagai pemateri memberikan apresiasi kepada para bendahara terkait realisasi anggaran Pemkab Minut 2022 bisa mencapai 71 persen dan merupakan tertinggi dari 15 kabupaten/kota di Sulut.


"Apresiasi kepada para bendahara sehingga Kabupaten Minahasa Utara mencapai WTP dalam pengelolaan keuangan tahun 2022. Semua ini tentunya karena kinerja para bendahara yang sesuai aturan, dan kita harapkan bersama tahun 2023 ini realisasi anggaran bisa capai 71 persen bahkan lebih, sehingga opini BPK untuk pemeriksaan keuangan 2023 kita bisa kembali mendapatkan WTP," ucap Sekda Wowiling.


Hari kedua sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Perpajakan yakni, Nowidha Agung Priyambodo Kepala Seksi KPP Pratama Bitung, Basariana Nasution Kepala KPP Pratama Bitung, Muhammad Syahrullah Accont Representative Pratama Bitung, Billy Seivani Rumempen Accont Representative Pratama Bitung, Ryan Farhi KPP Bitung, Tia Winarni KPP Pratama Bitung.


Dalam pemaparan dari Kantor perpajakan yang di bawakan para narasumber adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, manatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, bendahara pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD yang ketetuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.


Adapun Jenis Pajak yang dipotong dan dipungut oleh Bendahara Pengeluaran antara lain:


1. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

2. PPh Pasal 22 merupakan pajak atas pembelian barang oleh instansi pemerintah.

3. PPh Pasal 23 merupakan pajak atas sewa selain tanah dan bangunan serta jasa selain orang pribadi.

4. PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final merupakan pajak penghasilamn atas tanah dan bangunan serta pajak transaksi kepada UMKM dengan omzet tertentu.

5. PPN merupakan pajak konsumsi atas pembelian barang dan/atau jasa.

(Ekin)

Iklan