Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Komitment Tegakan Kode Etik, H-2 KPU Sulut Proses 74 Badan Adhoc, 26 Diberhentikan Tetap

Dec 7, 2020, 11:19 WIB Last Updated 2020-12-07T04:19:00Z

 

Ketua Devisi Hukum KPU Sulut
Meidy Yafet Tinangon,S.Si.M.Si

GlobalSatu.com, Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Se -Sulut terus menggalakan penegakan kode etik dan kode perilaku badan adhoc baik PPK,  PPS maupun KPPS. 


Data yang dihimpun oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut,  sejak dibentuknya PPK,  PPS dan KPPS sampai H-2, tanggal 6 Desember 2020 KPU kabupaten/Kota telah menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada khususnya badan adhoc. 


"Dari 74 orang yang diproses,  sebanyak 40 orang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi, yaitu sebanyak 26 orang diberikan sanksi pemberhentian tetap dan 14 orang diberikan peringatan tertulis. Sedangkan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi," Kata Ketua Devisi Hukum KPU Sulut Meidy Yafet Tinangon, M.Si dalam siaran Persnya Senin,(07/12)


Disamping itu lanjut Tinangon, masih terdapat 17 orang yang sementara diproses dan 13 kasus tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi. 


" Dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minsel paling banyak menangani dugaan pelanggaran yaitu sebanyak 36 orang yang sebagian besar yaitu 35 kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal dan hanya 1 yang diproses berdasarkan laporan Pelapor. Menyusul Kabupaten Minsel,  adalah Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow yang masing-masing menangani 9 kasus," Jelas Tinangon


Dari data yang dihimpun, nampak bahwa mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dengan efektif.  Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk didalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu. 


"Kami berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan. Dan yang terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se Sulut komitmen menegakan integritas penyelenggara Pemilu," Pungkasnya.


(**/Ody)

Iklan